Wakilrakyat.co, Kecewa dengan keputusan hakim dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kuasa Hukum terdakwa SMH akan ajukan banding.
Hal itu katakan langsung oleh kuasa hukum Romi Hiloa, SH,MH, saat konferensi pers bersama awak media, Jumat,09 /06/23 di kantor hukum Djakra Law Firm, Kota Gorontalo, usai menghadiri persidangan di kantor Pengadilan Gorontalo.
Menurut Romi, kuasa hukum sudah tidak melihat lagi bukti persidangan, bahwa tidak ada satupun yang membuktikan di dalam persidangan bahwa terdakwa SMH bersalah.
” Karena, Terdakwa SMH ini telah mengelola dan menyimpan sesuai dengan unsur-unsur pasal 5 TPPU, itu ril dari rekening suaminya FE yang merupakan saksi ke rekening terdakwa SMH, tidak ada dalam fakta persidangan yang menyatakan itu,” Kata Romi.
Lebih lanjut, Romi Hiloa menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya melakukan copy paste surat dakwaan ke tuntutan.
” Begitu dalam persidangan putusan tadi, hakim tidak lagi menyebut atau menyinggung kesalahan terdakwa. Bahkan, dakwaan dan tuntutan itu batal rukun karena kabur dan cacat-cacat hukum, dan hakim tidak mempertimbangkan itu semua,” Ucap Romi sambil kecewa.
Bahkan kata Romi, kuasa hukum mengatakan tidak akan merubah substansi dan ini tentunya kami merasa aneh sebagai kuasa hukum,pahala itu sangat-sangatlah berpengaruh. Sehingganya, dari pertimbangan hakim tadi dari sekian transaksi yang sudah ada nyata dalam lampiran berkas perkara oleh pengadilan, bahwa transaksi itu jelas dari suami ke istri, yang melakukan adalah terdakwa SMH sendiri. Karena, suami tidak tidak terlalu menguasai rekening, dan pada saat itu yang menguasai buku rekening bahwa ATM itu istrinya.
“Terdakwa SMH, merupakan salah satu karyawan bank tentunya ia tahu mana yang dari usaha-usaha kos-kosan belum lagi gaji yang masuk. Jadi SMH tidak menumpuk di rekening gaji karena di rekening gaji tersebut, ada yang namanya anti mandi laundry (amlo) oleh karena itu di SMH mengambil dan menaruh di rekening yang lain, “Ujarnya.
” Hasil usaha kos-kosan tersebut, itu di rekeningnya suami, ketika ada kebutuhan rumah tangga maka dilakukan lagi transferan milik terdakwa SMH, dan melakukan transaksi tersebut adalah terdakwa SMH sendiri tidak ada dari suaminya FE yang diduga pelaku penggelapan,Jelasnya.
“Hakim tidak lagi melihat itu, bahkan dalam persidangan tadi ini kemudian dikesampingkan seolah-olah menjadi kabur, sehingganya tidak ada pertimbangan hakim tadi,” Tuturnya.
“Oleh karena itu, kami selaku penasehat hukum SMH merasa sangat-sangat kecewa dengan keputusan hukum apabila SMH harus dituntut 1 tahun 2 bulan dalam penjara dengan denda Rp. 200 juta rupiah. Ini merupakan kriminalisasi dan kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding,”Tegasnya. (Fai)