Wakilrakyat.co, Boalemo – Aktivis Boalemo Nanang Syawal menyuarakan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilaksanakan oleh pihak Sekretariat DPRD, hal ini terjadi pada tahun anggaran 2022.
Menurut Nanang Syawal, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHRS) antara lain menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
“Standar satuan harga yang diatur dalam Lampiran I Perpres tersebut di antaranya satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas, dan satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor,” ujar Nanang.
Nanang juga menambahkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Boalemo TA 2022 mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan Perbup Boalemo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Perbup tersebut di antaranya mengatur bahwa perjalanan dinas harus didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tepat waktu.
“Berdasarkan data yang ada, terdapat kerugian negara senilai 221 juta yang diakibatkan oleh kegiatan ini. Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo harus segera menerbitkan sprintug untuk menelusuri hal ini.” tegas Nanang Syawal.