Wakilrakyat.co, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak perlu diapresiasi, sudah tanggungjawab mereka untuk mengungkap dugaan kasus Perumda Tirta Bulango yang menyeret nama Eks Direktur Perumda Tirta Bulango YL Alias Yusar sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM JAMAN) Gorontalo, Frengkymax Kadir. Jumat, 01/09/23.
“Sudah hal biasa jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merugikan negara sampai Rp 24,3 Triliun,karena itu bagian dari tugas Kejaksaan untuk mengawal kasus-kasus Korupsi khusus Provinsi Gorontalo,”Kata Frengky.
Frengkymax Kadir mengatakan, Yusar merupakan korban dari pada Oknum-oknum yang telah memberikan janji palsu kepadanya (Yusar). Oleh karena itu, Max meminta kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo agar mengungkap kasus tersebut sampai ke Akar-akarnya.
Belum lagi, Kata Max jika melihat arahan dari tersangka Yusar kepada awak media untuk melihat postingannya di Via Whatsapp,dalam status Whatsapp tersebut membeberkan, “Hari saya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan siap siap jo ngni apa lagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu).”
“Itu artinya, Yusar sudah memberikan pasword kode kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo, bahwa ada Oknum-oknum dibalik dirinya,” Kata Max.
“Perlu digaris bawahi, Perumda Tirta Bulango adalah Perusahaan Daerah, maka seharusnya Bupati Bone Bolango tidak menuntut kemungkinan diduga terlibat dalam kasus ini,” Tegas Max.
Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Daftar masih melakukan pengembangan. Pasalnya, aliran dana tersebut, diduga larinya ke DPRD Bone Bolango.
” Lembaga Adhyaksa masih melakukan pengembangan, termasuk aliran dana dugaan larinya ke DPRD Bone Bolango,” Ujar Dadang.