Keluarga Korban Kecewa, JPU Kota Gorontalo Menuntut Terdakwa Hanya 1 Tahun Pidana

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kota Gorontalo, Aminullah 

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di depan jalan Domestique Gorontalo kecewa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo hanya menuntut satu (1) tahun kepada terdakwa (Sandres). 

” Kita menuntut satu tahun dengan berbagai pertimbangan, terkait hal-hal yang meringankan yang pertama keluarga korban diberi santunan Rp 20 juta, dan itu diterima langsung oleh suami korban. Akan tetapi, proses tetap lanjut,”Ucap Aminullah selaku JPU Kota Gorontalo. Selasa, 18/07/23.

Dikatakan lagi Aminullah, bahwa korban lain yang mengalami luka berat diberikan santunan Rp 40 juta dan korban yang luka ringan sudah menerima Rp 10 juta,dan 10 juta tersebut dibagi 3 lagi serta juga diberikan ples motor, jadi kurang lebih Rp 80 juta lebih yang diberikan oleh terdakwa (Sandres). 

” Belum lagi, keluarga korban saling memaafkan di depan persidangan, dan juga pertimbangan kami adalah terdakwa menghadirkan ahli saksi dalam hal ini dokter,” Ujarnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban yang meninggal, Iskandar Daulima sangat kecewa terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa (Sandres), dimana Jaksa penuntut umum hanya memberikan satu 1 tahun pidana. 

Iskandar, Kuasa Hukum, Korban Yang Meninggal Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RM. Domestique Gorontalo 

Diketahui sebelumnya, Persidangan tersebut, digelar pada pagi hari pukul 10.00 Wita, tanpa kehadiran kuasa hukum korban maupun keluarga korban. 

“Saya sangat menyayangkan persidangan tersebut, digelar tanpa kehadiran dari kuasa hukum dari korban maupun keluarga korban,” Katanya. 

” Kecewanya lagi, persidangan tersebut digelar di pagi hari, yang seharusnya kita tahu bersama bahwa persidangan perdana biasanya digelar di siang hari,”Ujarnya. 

Iskandar mengatakan, dirinya yang menguliti dunia hukum pasal yang diberikan kepada terdakwa seharusnya pasal 31p ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) 

“Jadi dengan adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo, hanya menuntut 1 tahun pidana penjara tentunya saya merasa kecewa juga dengan tuntutan sepertiga itu,” Terangnya. 

“Artinya, JPU Kota Gorontalo, tidak melihat kondisi keluarga korban yang menghilangkan nyawa seseorang,” Sambungnya. 

Iskandar pun menambahkan, terkait jika pertimbangan JPU Kota Gorontalo, santunan yang diberikan oleh terdakwa (Sandres) itu sudah jelas dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan bahwa, yang menabrak wajib memberikan santunan pembayaran. Akan tetapi, tidak menggugurkan pidananya. 

“Oleh karena itu, kita akan melihat keputusannya nanti, biar bagaimanapun tuntutan ini tidak bisa menjadi dasar dan berakhirnya perkara tersebut. Karena, semua ada di ketikan palu majelis hakim,” Pungkasnya. (Admin) 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh : Novalliansyah Abdussamad Gorontalo, 12 Desember 2024 Sampai saat ini, publik masih merasa heran …

Wakilrakyat.co, Olahraga,GORONTALO, – Jelang event Mixed Martial Arts (MMA) Gubernur Cup “Baku Lapas”, puluhan peserta …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda kembali menyalurkan …

Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Pastikan kondisi peserta baik,jelang event Gubernur Cup Baku Lapas tahun 2024, para …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Kepala bagian umum dan keuangan, sekaligus Plh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah …

Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.