Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, mengimbau agar Kepala Daerah mengeluarkan satu peraturan daerah (Perda), jika bukan pasangan suami istri (Pasutri) tidak boleh tinggal bersama di tempat kos-kosan.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Ramdan Liputo, usai melakukan penertiban Perda minuman keras (Miras), juga pemantauan bukan Pasutri yang tinggal bersama.
“ Malam ini, selain kita melakukan penertiban Miras, kami komisi l DPRD Provinsi juga mengunjungi kos-kosan dan penginapan, “ ucap Ramdan. Sabtu, 17/05/25.
“Masih banyak kami temukan pasangan-pasangan yang bukan suami istri, sangat disayangkan juga, kos-kosan kita temui banyak mahasiswa bersama pacarnya, “ ujarnya.
Ramdan mengatakan, apa yang menjadi temuan malam ini, merupakan kewenangan dari Satpol-PP Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut,dihadiri ketua dan anggota komisi I DPRD Provinsi, Fadli Poha, Sitti Nuraini Sompie, Fikram A. Z Salilama, Yeyen Sidiki, Cristina Femmy Udoki, Ramdhan Liputo, dan juga Pimpinan dan jajaran Satpol PP Provinsi Gorontalo.
“ Kami DPRD Provinsi, hanya mendorong pimpinan DPRD agar memberikan satu rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini Gubernur agar Perda Miras dan Perda larangan bukan Pasutri supaya tidak tinggal bersama, “ pungkasnya.