Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, terus melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan retribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“ Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 2 bulan maret 2025,terkait penyelesaian persoalan retribusi lahan Eks HGU di Desa Tolotio, “ Ucap Fadly Poha, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kamis, 17/04/25.
Fadly mengatakan, kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komisi I tersebut, berangkat dari aduan masyarakat. Maka, kami segera turun ke lapangan membuat pertemuan bersama masyarakat dan pemerintah Desa Tolotio.
“Dalam hasil di lapangan kami menemukan fakta bahwa, pemerintah Kabupaten Gorontalo pada tahun 2022 sudah menetapkan surat keputusan Bupati terkait retribusi lahan eks HGU,” Ujarnya.
“Sehingganya, jika sudah ada surat putusan Bupati berarti tinggal surat legalitas kepemilikan bagi mereka yang memperoleh retribusi lahan tersebut, “ Sambung Fadly Poha.
“ Pada prinsipnya, kami komisi l DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menyelesaikan persoalan ini. Olehnya, kita juga butuh dukungan dari semua stakeholder,” Pungkasnya.