Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo, terus menelusuri aset-aset Pemerintah Provinsi Gorontalo. Keseriusan komisi l tersebut, terlihat saat melakukan rapat terkait pembahasan Hibah Milik Daerah (HMD) Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Kamis, 04/07/24.
“ Masih banyak aset-aset Pemerintah Provinsi Gorontalo yang kita pertanyakan sna kira dalami antara lain hibah tersebut berasal dari mana saja, “ Ucap Aw Thalib Ketua Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo.
“ Ternyata, hibah-hibah yang banyak disetujui adalah hibah Pembangunan, yang kemudian pembangunan tersebut diatas tanah milik Kabupaten, baik itu Kabupaten Gorontalo dan juga Gorontalo Utara, “ Sambungnya.
Aw Thalib mengatakan, jika melihat dari sisi kewenangan dalam bingkai otonomi maka ini adalah kewenangan Daerah Kabupaten, bukan kewenangan Provinsi Gorontalo.
“Jadi bentuk pembangunan yang ada di Kabupaten Gorontalo maupun di Gorontalo Utara, masih dalam bentuk hibah pembangunan, “ Ujarnya.
“ Oleh karena itu, kami Komisi l berharap tidak ada lagi hibah dalam bentuk tanah maupun infrastruktur, kalau bisa dianggarkan saja. Diberikan anggaran kemudian Pemerintah Daerah yang mengolahnya, “ Pungkasnya.