Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo, Adhan Dambea menilai Korupsi yang terjadi di Gorontalo mulai menjamur dan sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kalau bisa saya katakan, Korupsi di Gorontalo memang sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tugasnya dalam memberantas korupsi,” Ucap Adhan Dambea. Selasa, 19/09/23 di kantor AD Center. Kota Gorontalo.
Mantan Walikota Gorontalo itu mengatakan, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Provinsi Gorontalo, justru hanya dibangun infrastruktur. Alhasil pekerjaan tak kunjung selesai.
“Anggaran dana PEN rata-rata digunakan hanya untuk perbaikan jalan saja, mulai dari Jl. andalas, Jl. panjaitan termasuk Jl. Provinsi yang menghubungkan antara kelurahan Pilolodaa Kota Barat, dan Desa iluta Kecamatan Batudaa terdapat juga menggunakan dana PEN. Namun,makraknya pekerjaan tersebut,” Ujarnya.
Dirinya Adhan tidak mempermasalahkan Anggaran PEN tersebut, jika harus dialihkan ke infrastruktur. Akan tetapi, realisasinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Sebelumnya, kata Adhan jalan iluta tersebut, ada anggaran sekitar Rp 16 miliar untuk digunakan pada saat 2016-2017, kemudian masuk lagi anggaran Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sekitaran Rp 908 Miliar.
“Patut diduga masuknya anggaran PEN dari pusat, untuk menutupi anggaran Rp 16 miliar tersebut, dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah telah membiarkan itu terjadi,” Kata Adhan.
“Jangan hanya persoalan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa kemudian diproses, kemudian Korupsi Miliaran rupiah justru dibiarkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” Tambahnya.
“Kalau Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada kepeduliannya, maka saya menghimbau kepada rakyat Gorontalo untuk melawan bersama-sama korupsi di Gorontalo,” Sambungnya.