Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), menetapkan tiga (3) Nama tersangka dalam dugaan kasus korupsi sistem protektor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),termasuk Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gorontalo, Reyna Usman.
Dilansir dari Liputan6, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo. Selasa, 29/08
“Penggeledahan tersebut dilakukan, untuk mengumpulkan alat bukti, Kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK.
KPK mengungkapkan kasus ini sudah naik penyidikan dengan penetapan tiga orang tersangka.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,termasuk Reyna Usman,” kata Ali Fikri Senin (21/8).
“Adapun nama Reyna Usman yang juga Wakil ketua DPW PKB Bali, adalah termasuk salah satu dari tiga nama yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Sementara dua lainnya yang dicegah yakni Nyoman Darmanta dan seseorang bernama Karunia,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly, mengatakan pihaknya menghargai segala proses hukum yang dilakukan KPK.
“Tentu, kami juga menghargai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Chairul.
Hingga berita ini terbit, Wakilrakyat.co berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan (Reyna Usman) lewat via telepon Whatsapp, tetapi tidak aktif.