Wakilrakyat.co ,Pohuwato,GORONTALO -Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Popayato (KPMP) Kabupaten Pohuwato Rifandi Sirulah menyoroti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 1 Popayato, terkait atas dugaan pungutan liar (Pungli) kepada siswa/i.
“Per siswa, dimintai dana dari Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk seluruh siswa yang kurang lebih berjumlah 200 orang,” Ucap Rifandi berdasarkan berita yang ada. Kamis,12/09/24.
Rifandi yang juga merupakan Alumni SMK N 1 Popayato,sangat menyayangkan kebijakan sekolah yang kemudian meminta kepada siswa/i tersebut.
“Uang tersebut, digunakan untuk mengecat ruang kelas dan dekorasi ruang kelas serta perbaikan pembangunan sekolah,”Ujarnya.
Lebih lanjut, Rifandi mempertanyakan penggunaan dana BOS dan BOSDA. Yang mana, dana tersebut, seharusnya digunakan untuk operasional sekolah.
“Dimana dana BOS itu diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah,” Katanya.
“Tentunya, hal ini menyimpang serta tidak bisa ditoleransi apabila terbukti benar adanya dugaan praktik pungli tersebut yang jelas membuat siswa dan orang tua siswa merasa terbebani,” Sambungnya.
Rifandi pun menambahkan bahwa, juga praktik Pungutan Liar (Pungli) sesungguhnya masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 12 huruf e. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
“Tidak menutup kemungkinan hal ini kami akan bawah dan melakukan pelaporan ke Dinas terkait atau ke Ombudsman Gorontalo, karena hal seperti ini tidak bisa dibiarkan serta di diamkan merajalela di lingkungan sekolah. Sejauh ini, kami Kpmp telah memegang cukup bukti disertai saksi-saksi terkait dugaan pungli tersebut. Sejati giat pungli di internal sekolah seperti ini harus menjadi atensi bersama dan harus di tindak tegas oknum-oknumnya,” Pungkasnya.