Wakilrakyat.co ,KOTA GORONTALO – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang di konfirmasi oleh Tim Bakal Pasangan Calon H. ADHAN DAMBEA, SH, S.Sos, MA-INDRA GOBEL pada tanggal 6 Juni 2024 yang dirilis oleh salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024 dengan Judul berita “KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah TIDAK BENAR, maka bersama ini kami sampaikan:
- Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.7- SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 sifat segera perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada point 1 Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal. Pada point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, Jum’at 31 Mei tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, atas nama Bakal Calon Walikota H. ADHAN DAMBEA, SH, S.Sos, MA dan Bakal Calon Wakil Walikota INDRA GOBEL dinyatakan Memenuhi Syarat.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan diucapkan terimakasih.