Wakilrakyat.co, GORONTALO – Lahan 7.448 meter di Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin Gorontalo kian terus jadi polemik, Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera mencarikan solusi.
DPRD Provinsi Gorontalo menghadirkan Dinas OPD terkait, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selasa, 06/02/24.
“Mereka sudah bermohon para penggugat, ini yang tentunya menjadi pemilik lahan secara de jure bahwa mereka telah dinyatakan inkra menang dalam perkara tersebut. Sehingganya, tanah yang kurang lebih luasannya 7. 448 meter itu adalah milik daripada keluarga pemenang dan lahan tersebut itu berada di wilayah kerja kebandaraan, “ Ucap Ketua Komisi l Aw Thalib.
Aw Thalib mengatakan, yang jelas bahwa tentunya itu adalah hak keperdataan dan dilindungi oleh undang-undang dan mereka bisa mengajukan permohonan eksekusi dan itu sudah dilayangkan.
Akan tetapi, tentunya kata Aw Thalib DPRD Provinsi Gorontalo juga akan mencari solusi yang terbaik agar itu tidak terjadi eksekusi disana.
“Tetapi, yang hadir ini belum menjadi sebuah representasi daripada OPD yang berkepentingan, apalagi pada hari ini dan sampai besok itu juga akan dilakukan pertemuan yang mirip sama disini. Tapi, Secara skop Nasional di Kementerian Perhubungan, juga menghadirkan juga Kementerian Keuangan, “ Ujarnya.
“Kemudian dari Pemprov juga diundang sehingga pembicaraan disana, tentunya yang lebih kita dahulukan, dan apa yang menjadi hasil pembicaraan di tingkat nasional itu kita akan dijabarkan lebih lanjut di tingkat Daerah,” Sambungnya.
“Sehingga, mudah-mudahan dalam waktu dekat paling tidak mungkin minggu depan, itu sudah ada kabarnya dan setelah itu kita akan tindaklanjuti lagi untuk pertemuan, “, Kata Aw Thalib.
“Jadi, rapatnya kita skorsing menunggu hasilnya. Sehingganya, kalau ini sudah selesai maka kita buka kembali rapat tersebut, “Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo telah kalah dalam persidangan, dengan putusan dari Mahkama Agung (MA) menyatakan bahwa lahan yang diduga tersebut adalah milik penggugat, semua surat yang diajukan oleh penggugat adalah Sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.