Wakilrakyat.co, Boalemo – Beredar kabar bahwa adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah yang berada di kecamatan Tilamuta Kab. Boalemo kepada siswa penerima bantuan beasiswa.
Menanggapi hal itu, LPK-RI Boalemo sangat menyayangkan dan mengecam peristiwa terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPK-RI Ikrar Setiawan Akasse.
Kepada wakilrakyat.co, Ikrar Setiawan mengatakan, pihaknya mengecam kejadian dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di sekolah tersebut. Menurut Ikrar, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah menunjukkan ketidakpahaman soal aturan.
“Jelas-jelas dalam aturan bahwa bantuan beasiswa khususnya program indonesia pintar (PIP) itu murni peruntukan untuk keperluan siswa, dan bukan untuk biaya perbaikan sekolah apa lagi untuk membayar wifi di sekolah.Bisa kita liat dalam peraturan Sekjend Kemendikbud nomor 8/2020 tentang petunjuk pelaksanaan program indonesia pintar,” Ujar Ikrar.
Ikrar juga menuturkan, bahwa PIP digunakan untuk membeli keperluan sekolah para siswa, baik untuk membeli buku atau alat tulis, membeli seragam, biaya transportasi peserta didik, uang saku dan biaya kursus.
“Bantuan ini tentunya untuk mereka siswa yang dikategorikan miskin maupun rentan miskin. mencegah anak agar nantinya tidak putus sekolah, semua ada di dalam juknis kok,” Tutur Ikrar.
Selain itu kata ikrar, persoalan perbaikan sarana dan prasarana gedung sekolah serta pembayaran wifi sebenarnya sudah ada jalur anggaran tersendiri yakni dana BOS sekolah. Melalui dana BOS ini pihak sekolah bisa memanfaatnkannya untuk perbaikan gedung sekolah.
“Penggunaan dana bos untuk perbaikan sekolah ini legal menurut aturan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 63/2022 tentang juknis pengelolaan dana BOS. Pasal 38 dan 39 (huruf g dan h). Entah kepala sekolah yang gagal paham atau tidak pernah membaca aturan sehingga peristiwa ini bisa terjadi,” Kata Ikrar.
Ikrar berharap kepada Pemda Boalemo dalam hal ini Dikpora Kab. Boalemo agar segera menindaklanjuti perihal berita yang tengah beredar ini. Menurut Ikrar, jika ini dibiarkan malah akan mencoreng wajah pendidikan di Boalemo.
“Dikpora juga sebagai pelaksana tekhnis tentang pendidikan mestinya harus lebih aktif untuk melakukan sosialisasi mengenai juknis dana BOS dan juga bantuan beasiswa ke setiap sekolah-sekolah yang berada di wilayah kab. Boalemo, agar pihak sekolah lebih paham dan mengetahui setiap aturan sehingga dana-dana tersebut sesuai dan jelas peruntukannya. LPK-RI boalemo akan siap mengawal peristiwa ini dan berharap pihak Dikpora segera menindaklanjutinya,” Tegas Ikrar
penulis : Ahmad R.Bakari
1 comment
Usut Tuntas…
Jika dana PIP itu sudah dipotong. WAJIB dikembalikan kembali ke siswa