Wakilrakyat.co, GORONTALO-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMAN Gorontalo, Frangkymax Kadir meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, jangan sampai masuk angin, dalam menangani kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi di depan rumah makan Domestique Gorontalo.
Hal ini katakan langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMAN Gorontalo, Frangkymax Kadir saat diwawancarai oleh Wakilrakyat.co. Minggu, 16/07/23.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, khususnya yang menangani kasus Lakalantas yang terjadi di jalan Arif Hakim, Kelurahan Wumialo, Kota Gorontalo atau lebih tepatnya di depan rumah makan Domestique Gorontalo,jangan sampai masuk angin,” Ungkapnya.
Pasalnya, Kata Frengkymax, Sandres yang merupakan terdakwa, sudah seharusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diberikan hukuman sesuai aturan maupun pasal yang berlaku. Namun, dengan pertimbangan yang ada terdakwa belum ditahan dikarenakan sakit epilepsi.
” Persoalan penyakit Epilepsi yang dialami oleh terdakwa (Sandres) , sudah jelas bahwa dalam persidangan kemarin terdakwa sudah menghadirkan Ahli Saksi dalam ini Dr. Irianto Dunda, dan beliau menjelaskan bahwa terdakwa (Sandres) datang ke Rs. Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, meminta surat keterangan sakit tersebut, pasca kejadian terjadi,”Tegas Frengkymax.
“Jadi,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan (PN) Negeri Gorontalo, harus memberikan hukuman seberat mungkin, dikarenakan terdakwa(Sandres),sudah menghilangkan nyawa seseorang pada saat kecelakaan terjadi,” Kata Frengkymax.
Sebelumnya, diketahui persidangan tersebut, akan kembali pada hari senin besok untuk ke 9 kalinya, tanggal,17/07/23, dan dilanjutkan dengan tuntutan kepada terdakwa.
Frengkymax mengatakan, persoalan keadilan jangan pandang bulu, jika terdakwa (Sandres) bersalah tetap harus diproses sekalipun terdakwa tersebut, merupakan seorang pejabat atau Kepala Lurah di kelurahan tanggikiki,Kota Gorontalo.
“Perkara keadilan, tidak mengenal siapapun sekalipun ia seorang pejabat. Jika bersalah, lalai dalam menyetir kendaraan (mobil), harus diproses secara hukum,” Ujarnya.
Frengkymax pun menambahkan, bahwa jangan sampai hanya segelintir orang saja yang di proses. Misalnya, kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi juga di jalan madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
” Perkara Laka Lantas dimana Mobil Brio Kuning yang dikendarai seorang pemuda, kemudian menabrak seorang perempuan (Nenek) , pada akhirnya langsung di ditetapkan tersangka setelah dua hari kejadian,tanpa melalui proses persidangan,” Terangnya.
“Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo harus Objektif dalam kasus ini,”Sambungnya. (Min)