Wakilrakyat.co, GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMAN Gorontalo, Frenkymax Kadir meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan (PUPR) Kota Gorontalo khususnya bidang bina marga agar jangan coba-coba bermain mata dengan calon pemenang tender proyek.
“Kami ingatkan agar PUPR Kota Gorontalo, jangan main mata terkait, jalannya tahapan tender proyek peningkatan jalan poowo Kota Gorontalo, kita telah mendapatkan data bahwa pemenang tersebut, tidak bisa membuktikan secara fisik 2 item peralatan berada di gorontalo, melainkan berada di provinsi papua barat,”Tegas Frenky. Kamis, 10/08/23.
Frengky mengatakan,hal itu sudah terbukti atas pengakuan dari pihak perusahaan pemberi dukungan melalui rekaman telepon seluler menyatakan bahwa secara dokumen 2 item peralatan tersebut ada, tetapi secara fisik ada di provinsi papua barat dan sudah dibuktikan oleh tim bina marga pada saat mengklarifikasi alat secara fisik hari senin kemarin 7 agustus 2023, serta ada pernyataan tertulis jelas dari pihak perusahaan bahwa alat grader dan vibro tidak berada di Gorontalo.
“Perlu kami sampaikan belum lama ini, ada 2 paket proyek (kasus) yang sama pada tahun 2021 digugurkan (tidak memenuhi syarat) oleh bidang bina marga, melalui kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran terkait calon pemenang yang tidak bisa melakukan kontrak kerja sama, dikarenakan tidak bisa membuktikan peralatannya berada di Gorontalo,”Kata Frenky
” Paket peningkatan jalan sawit cs (cadangan 1 berkontrak) dan paket penataan jalan nani wartabone eks panjaitan (cadangan 2 berkontrak),”Sambungnya.
Lebih lanjut, Frengkymax juga menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Polda Gorontalo agar dapat mengawal secara spesifik terkait proses tersebut.
“Karena, terindikasi diduga telah terjadi kongkalingkong antara perusahaan calon pemenang dan dinas terkait, melalui intervensi salah satu tokoh pemenangan Kepala Daerah Kota Gorontalo yang mengawal proyek tersebut,” Tuturnya.
Frangkymax Kadir pun menambahkan, bahwa bersama bahwa di ketahui ada dua (2) program kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo, yang terkesan cara kerjanya amburadul dan sudah masuk tahun kedua masa pelaksanaannya tetapi belum selesai, yakni penataan jalan HI. Nani Wartabone Eks Panjaitan dan Penataan Kawasan Perdagangan (Pasar Tua).
“Kami menilai sedangkan perusahaan yang bisa membuktikan peralatannya berada di Gorontalo,tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu dan tepat mutu, apalagi perusahaan calon pemenang yang tidak bisa membuktikan 2 item peralatannya secara fisik,” Kata Frengky.
“Seharusnya,dinas terkait begitu ada pernyataan dari pihak perusahaan pemberi dukungan menyatakan secara tertulis bahwa 2 item peralatannya tidak berada di Gorontalo. Tentunya, ini menjadikan dasar untuk menindak tegas perusahaan calon pemenang tersebut,sesuai peraturan perundang undangan pemerintah republik indonesia memberikan sanksi black list, terbukti secara sah menggunakan surat perjanjian sewa peralatan yang 2 item peralatannya tidak bersedia di tempat,”Pungkasnya.