Mahasiswa Parimo Minta Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur Diusut Tuntas, 2 Diantaranya Oknum Kades Dan Anggota Polisi

Enda Ambagu, Mahasiswa Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah

Wakilrakyat.co, PARIGI MOUTONG –  Mahasiswa Parigi Moutong (Parimo) Enda Ambagu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pemerkosaan kepada gadis dibaah umur 15 tahun RO (15) yang terjadi di Parigi Moutong, Kecamatan torue,sulawesi tengah. 

“Diketahui sebelumnya, Sabtu (03/06/23) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan 11 tersangka dalam pemerkosaan tersebut, 2 diantara adalah Kepala Desa  (Kades) HR (43) dan MKS (Anggota Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda),” Kata Enda. 

Kepada Wakilrakyat.co, Enda Ambagu mahasiswa Parigi Moutong yang sedang menempuh dunia pendidikan di Universitas Ichsan Gorontalo mengatakan korban tersebut, merupakan relawan banjir yang berasal dari kabupaten Poso. 

Berdasarkan berita yang ada korban RO bertujuan mengantar bantuan ke kabupaten Parigi Moutong kecamatan torue kepada korban banjir. 

Setelah selesai, Korban RO awalnya  ditawarkan pekerjaan oleh para pelaku terduga. Namun, alhasil gadis tersebut malah di perkosa.

“Sungguh keji perbuatan yang dilakukan, yang seharusnya seorang oknum kepala desa dan juga kepolisian adalah  contoh teladan yang baik. Namun, sebaliknya memberikan contoh yang buruk seolah-olah seperti sifat hewan ( binatang ),” Ucapnya. Jumat, 09/06/23.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KPMIPM) Gorontalo ini, lantas menyayangkan anggota Brimob kepolisian yang tersangka justru mendapatkan perlakuan khusus,(masih dalam pemeriksaan lebih dalam) padahal jelas sudah terbukti bahwa benar oknum Brimob tersebut adalah salah satu pelakunya menurut keterangan korban. 

“Terlihat bahwa pihak kepolisian seakan memberikan perlindungan terhadap rekannya. Tentunya, ini merusak citra nama baik daerah Parigi Moutong itu sendiri apalagi korban tersebut berasal dari kabupaten tetangga (kabupaten Poso)” Ujarnya. 

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Ichsan Gorontalo Enda Ambagu pun menambahkan, 11 pelaku pelaku tersebut dapat dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus di antara mereka. 

“Bahkan pelaku seorang Kepala Desa HR dan juga anggota Brimob MKS tersebut, harus dipecat dari jabatannya. Karena, tidak mencerminkan seperti apa tugas mereka,” Tegas  Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo tersebut. (Fai) 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, Boalemo – Calon Wakil Bupati Boalemo Abdillah Al-Hasni menghadiri Haul 2 Tokoh Pesantren Al-Khairat …

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Syam T. Ase – Sohidin …

Wakilrakyat.co ,BONE BOLANGO -Pemimpin yang sangat dirindukan, begitulah ungkapan masyarakat di Kecataman Bone Pesisir saat …

Kasus pembiaran pegawai fiktif di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) …

Wakilrakyat.co, BOLMUT-Gerakan Mahasiswa 351 (GM-351) Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) kembali menyoroti dugaan pembiaran pegawai fiktif …

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Penyaluran ratusan paket makanan siap saji yang dilaksanakan oleh PT. Samira Ali …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.