Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyesali massa aksi yang dinilai kurang beradab.
Pasalnya, mahasiswa yang tergolong dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Rakyat Gorontalo (GEMPAR – G) saat melakukan aksi penolakan Undang-undang cipta kerja pada Senin, 10/04/23 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
” Saya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh para adik-adik mahasiswa, mereka pemimpin bangsa tapi mencerminkan tidak bermoral. Dibulan Suci Ramadhan justru terang-terangan di depan umum merokok,” Kata Adhan Dambea, Rabu, 12/04/23.
Politisi Kawakan ini menilai aksi tersebut kurang tepat, jika harus melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, apalagi massa aksi ingin berupaya masuk.
” DPRD Provinsi tidak punya kewenangan untuk merubah undang-undang, silakan adik-adik surati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) Atau tidak menggunakan jalur lewat Organisasi masing-masing yang memiliki jaringan ke pusat,” Tegas Adhan.
” Kalau melihat aksi demo kemarin, seperti demo yang sudah di setting untuk mencari keributan DPRD Provinsi Gorontalo, “Terang Adhan.
” Perlu saya ingatkan gedung ini milik rakyat, bukan milik anggota DPRD Provinsi, jika mereka masuk lalu kemudian merusak fasilitas yang ada maka saya takutkan Rakyat Gorontalo sendiri yang akan berhadapan dengan massa aksi, “Kata Adhan
Mantan Walikota Gorontalo ini mengimbau kepada massa aksi, jika ingin menyampaikan aspirasi silakan. Akan tetapi, jangan merusak fasilitas yang ada. Apa lagi harus berhadapan-hadapan dengan penegak hukum.
” Mahasiswa harus mengedepankan akal dan adab, bukan mengedepankan emosi, jadi kedepan saya berharap adik-adik ingin melakukan aksi lagi silakan dan tertib,” Tutur Adhan.
“Jika melakukan aksi model seperti itu, Maka saya akan turunkan rakyat. Olehnya adik-adik berpikirlah secara rasional, jangan hanya ingin mencari jati diri. Ingin tampil didepan kemudian tidak berpikir secara rasional,” Tegas Adhan kembali.
” Melakukan Aksi buruh penolakan undang-undang cipta kerja. Akan tetapi, tetapi para buruh pekerja tidak ada. Saya sebagai ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Gorontalo juga merasakan hal yang sama, akan tetapi tidak seperti adik-adik mahasiswa lakukan, ada jalurnya ada mahkama konstitusi (MK) dimana persoalan ini sudah digugat ke mahkamah konstitusi, “Pungkasnya. (Fai)