Wakilrakyat.co, Bone Bolango – Masyarakat Penambang Bone Bolango terus menyuarakan keadilan setelah PT. Gorontalo Mineral mulai masif melakukan aksi pengusiran dari lahan tambang yang selama puluhan tahun telah dikelola oleh masyarakat.
IUP yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM 2019 silam diduga jadi dasar kua PT. Gorontalo Mineral melakukan aksi tersebut.
Sehingga masyarakat penambang berharap bahwa IUP tersebut perlu ditinjau ulang bila perlu dibatalkan karena jelas sangat merugikan masyarakat penambang secara nyata.
Masyarakat juga meminta peran Pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi untuk ikut bersama dalam perjuangan masyarakat penambang.
“Tentu saja Pemda harus menunjukan keberpihakannya ke masyarakat penambang untuk sama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat di skala kementrian ESDM,” ungkap Supriyadi Alaina, Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Senin (21/6/2025).
Supriyadi Alain juga menegaskan apa yang menjadi harapan besar masyarakat agar penerbitan WPR atau IPR segera terwujud.
“Agar masyarakat penambang tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan sebagai jantung perekonomian masyarakat selama ini,” tandasnya.