Mengendus Aroma Upeti Tambang Sambati

Wakilrakyat.co, Boalemo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di dusun Sambati Kecamatan Dulupi tak kunjung mendapat penindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Padahal, sudah jelas dalam Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang.

Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa:

– Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

– Perizinan berusaha ini diberikan dalam bentuk:

1. Nomor Induk Berusaha
2. Sertifikat Standar*
3. Izin, yang terdiri dari beberapa jenis
seperti:

*IUP (Izin Usaha Pertambangan)

*IUPK (Izin Usaha Pertambangan
Khusus)

*IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian

*IPR (Izin Pertambangan Rakyat)

*SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)

*Izin Pengangkutan dan Penjualan.

– Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 35 juga terkait yang tertuang dalam Pasal 158 dengan ketentuan pidana, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal tersebut cukup bagi Pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan menghentikan aktivitas Tambang Ilegal sebagaimana wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa sebenarnya yang membuat Pihak Kepolisian khususnya Polda Gorontalo dan Polres Boalemo tak melakukan penindakan terhadap para pelaku Tambang Ilegal?

Salah satu Aktivis Boalemo Nanang Syawal turut menyoroti sikap Kepolisian yang tak kunjung mengambil tindakan terhadap tambang ilegal di Sambati.

“Miris memang, yang punya kewenangan justru tak menggunakan kewenangan tersebut. Institusi Kepolisian itu jelas apa saja yang menjadi kewenangannya, mulai dari penyelidikan hingga penindakan tindak pidana,” ujar Nanang

Nanang pun menaruh curiga dengan sikap Kepolisian di Gorontalo yang tak melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Boalemo. Apalagi kata Nanang,  acapkali dirinya mengendus soal Atensi ke oknum tertentu.

“Saya curiga ada apa-apanya ini sehingga Kepolisian enggan menindaki. Apalagi saya sering dapat informasi, ada yang namanya Upeti atau Atensi begitulah ke Oknum-oknum tertentu. Ini bahaya, jika benar ada Upeti seperti itu,” tutur Nanang.

 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co,GORONTALO – Ketua LSM JAMAN Gorontalo Frenkymax menyoroti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh …

Wakilrakyat.co, BONE BOLANGO – Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Noldi Katili kembali angkat bicara …

Wakilrakyat.co, Boalemo – Tantangan di era digital benar-benar dimanfaatkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo …

Oleh: WR1 Wakilrakyat.co, Bolmut – Dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara—apalagi aparat …

Oleh: WR1 Wakilrakyat.co, Bolmut – Dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara—apalagi aparat …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pansus pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.