Wakilrakyat.co, GORONTALO – Seorang praktisi hukum asal Gorontalo, Susanto Kadir, menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan dugaan pengabaian bukti baru (novum) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam kasus korupsi proyek SPAM Dungingi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Gorontalo terpilih, Irwan Hunawa.
Menurutnya, pengabaian novum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan membuka peluang terjadinya impunitas bagi pelaku kejahatan korupsi.
“Secara prinsip, setiap novum atau fakta baru yang terungkap dalam persidangan harus ditindaklanjuti. Dalam perkara korupsi, ini merupakan kewajiban kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya tidak terjerat hukum,” jelasnya.
Susanto Kadir, yang juga merupakan Direktur LBH Limboto ini juga menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang pertama kali diseret ke meja hijau. Jika ada pihak lain yang terlibat berdasarkan fakta persidangan, jaksa harus melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Kasus SPAM Dungingi ini, dengan adanya keterangan saksi yang menyebutkan permintaan fee sebesar 11 persen oleh pejabat DPRD, adalah informasi yang tidak bisa dianggap angin lalu. Jika kejaksaan tidak bertindak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengabaian fakta persidangan seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa ada intervensi politik atau kekuatan tertentu yang mempengaruhi proses hukum.
“Jaksa bukan hanya alat negara, tetapi juga wakil masyarakat dalam menegakkan keadilan. Jika jaksa terlihat mengabaikan novum yang signifikan, itu sama saja dengan mengkhianati mandat rakyat,” katanya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disarankan ikut memantau agar tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.
“Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar hukum berjalan sesuai koridornya, tanpa diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tutupnya.Abaikan Novum Kasus SPAM Dungingi, Susanto Kadir Pertanyakan Integritas Kejari Kota?
Wakilrakyat.co, GORONTALO – Seorang praktisi hukum asal Gorontalo, Susanto Kadir, menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan dugaan pengabaian bukti baru (novum) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam kasus korupsi proyek SPAM Dungingi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Gorontalo terpilih, Irwan Hunawa.
Menurutnya, pengabaian novum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan membuka peluang terjadinya impunitas bagi pelaku kejahatan korupsi.
“Secara prinsip, setiap novum atau fakta baru yang terungkap dalam persidangan harus ditindaklanjuti. Dalam perkara korupsi, ini merupakan kewajiban kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya tidak terjerat hukum,” jelasnya.
Susanto Kadir, yang juga merupakan Direktur LBH Limboto ini juga menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang pertama kali diseret ke meja hijau. Jika ada pihak lain yang terlibat berdasarkan fakta persidangan, jaksa harus melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Kasus SPAM Dungingi ini, dengan adanya keterangan saksi yang menyebutkan permintaan fee sebesar 11 persen oleh pejabat DPRD, adalah informasi yang tidak bisa dianggap angin lalu. Jika kejaksaan tidak bertindak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengabaian fakta persidangan seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa ada intervensi politik atau kekuatan tertentu yang mempengaruhi proses hukum.
“Jaksa bukan hanya alat negara, tetapi juga wakil masyarakat dalam menegakkan keadilan. Jika jaksa terlihat mengabaikan novum yang signifikan, itu sama saja dengan mengkhianati mandat rakyat,” katanya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disarankan ikut memantau agar tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.
“Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar hukum berjalan sesuai koridornya, tanpa diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tutupnya.