Wakilrakyat.co, GORONTALO – Belasan Perangkat Desa Kabupaten Gorontalo, mendatangi komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, untuk mengadukan gaji pembayaran penghasilan tetap (siltap) kurang lebih 3 bulan belum terbayarkan. Kamis, 05/12/24.
“Miris sekali. Gaji mereka hanya 2 juta lebih per bulan, 3 bulan dibandingkan dengan gaji anggota DPR kita ini. Sudah gajinya rendah. 3 bulan pula tidak menerima.Ternyata setelah kami telusuri, ada mismanagement berdasarkan fakta awal ini, informasi awal, “ Ucap Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.
Umar karim atau lebih dikenal Uka menyebut, Gubernur Gorontalo tidak cermat dalam melihat peraturan Kepala Daerah.
“Salah satu mismanagement pengelangkuangan daerah adalah ternyata, pada peraturan bupati nomor 1 tahun 2023, tentang penjabaran APBD tahun 2024. Itu hanya mengalokasikan 6 persen dari DAU untuk alokasi dana desa. Seharusnya ketentuan undang-undang, DAU yang diperoleh desa, itu sebesar 10 persen dari DAU, “ Katanya.
“Dan itu, sudah ditetapkan di peraturan bupati. Harus diingat bahwa peraturan bupati ini dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo,“ Ujarnya.
Politisi partai Nasdem Uka meminta, jika Gubernur harus sungguh-sungguh dan cermat dalam melaksanakan tugas kewajibannya mengevaluasi peraturan bupati.
“Akibatnya, karena peraturan bupati model seperti itu dan karena juga Gubernur tidak cermat mengevaluasi peraturan bupati menyebabkan perangkat desa tidak menerima gaji selama 3 bulan, “ Tegasnya.
“Kami DPRD Provinsi, memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan pengawasan dan kami akan segera dalam waktu dekat mengundang kepada tim yang bertugas mengevaluasi APBD Kabupaten/Kota, “ Tutur Uka, yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saya ulangi bahwa, karena tidak cermatnya gubernur melakukan evaluasi, maka salah satu penyebab gaji perangkat desa, siltap perangkat desa dan kepala desa tidak dibayarkan sesuai hak mereka, “ Pungkasnya.