WakilRakyat, Bone Bolango – Kasus penganiayaan kerap terjadi di kalangan perempuan, tanpa mengenal sosok siapa dan berapa umurnya. Polemik ini kemudian masih menjadi atensi khusus para pihak kepolisian dan pemerintah untuk menuntaskannya. Masih banyak menjadi yang corong hitam untuk menemukan titik putih solusi agar kejadian tersebut dapat teratasi.
Kejadian serupa kemudian terjadi kepada Bunga (Bukan nama sebenarnya), perempuan yang menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan oleh Oknum ASN Bone Bolango Berinisial IM.
Bermula pada saat bunga duduk di warung kopi bersama keluarganya, datanglah seorang Oknum ASN tersebut tidak lain adalah suami sirinya.
Kemudian IM mengajak Bunga mendatangi kos-kosan temannya ,tidak lama kemudian IM langsung melayangkan pukulan di kepala dan tendangan serta menggunakan gunting di lengan.
Menurut korban Bunga kejadian seperti itu sudah pernah dilakukan oleh oknum IM, dan kali kedua dilakukan oleh IM ini sudah mencapai batas kesabaran.
“Kalau di 2019, saya memar-memar sampai susah untuk berdiri,dia pun mengancam untuk menikam saya,” Kata Bunga, Rabu, 08/02/23 usai kejadian tersebut.
Lanjut, dikatakannya Bunga lagi, pada saat kejadian itu terjadi IM memakai alat tajam berupa gunting untuk mencoba menusuk Bunga di lengan, kemudian Bunga sempat menghindar, akan tetapi Bunga sempat ditendang di kepala.
“Bukan hanya itu, saya diancam dengan narasi (Kalu ngana mo lapor kita, lapor saja, paling kita maso penjara, kita kaluar, ngana pe keluarga kita cari)” Ujar Bunga.
” Saya sudah melakukan visum dan sudah membuat laporan di kepolisian terkait kejadian ini, semoga bisa diatasi dengan baik,” Harap Bunga.
Dengan hal kejadian itu pula mendapatkan respon dari kalangan pemuda serta aktivis,Bone Bolango tersebut.
” Kami dari pemuda Bone Bolango, mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum IM, ” Jelas Andika.
Lebih lanjut, Andika mengutarakan bahwa Persoalan ini, adalah persoalan kemanusiaan, dan apa yang dilakukan oleh oknum IM sudah termasuk pada kekerasan terhadap perempuan.
” Kami berharap kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota, atau kepada Unit IV Pelayanan Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) agar segera diproses hal tersebut,” pungkasnya Andika.