Oknum Caleg DPRD Prov. Gorontalo Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kini Proses Penyidikan

Wakilrakyat.co, (Boalemo) –Salah satu Oknum Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 Boalemo – Pohuwato Berinisal SMS diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu saat melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Boalemo, tepatnya di desa Patoameme Kecamatan Botumoito.

Dari informasi yang diperoleh wakilrakyat.co, kejadian bermula saat oknum caleg yang juga merupakan anggota DPRD ini melakukan kegiatan Kampanye berbalut majelis taklim di Kecamatan Botumoito pada bulan Desember 2023. Sayangnya, kegiatan tersebut disinyalir menggunakan fasilitas negara dan dan diduga menjanjikan sesuatu saat kampanye.

Saat diwawancarai, Komisioner Bawaslu Boalemo Ronald Christoffel Rampi menjelaskan, terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Caleg DPRD Provinsi Gorontalo, pihaknya telah melaksanakan proses berita acara klarifikasi pada tanggal 3 Januari terhadap saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Sebelumnya kita telah melakukan penanganan kurang lebih 7 hari plus 7 sesuai dengan ketentuan. Setelah kita melakukan proses BAK, maka pada senin kemarin kita melakukan rapat bersama dengan pihak Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Ronald, selasa 16 Januari 2023.

Kata Ronald, dari hasil pembahasan bersama GAKKUMDU tersebut menjadi masukan dan pertimbangan bagi anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam melakukan rapat pleno.

“Sesuai rapat pleno tersebut kami Bawaslu memutuskan bahwa dugaan pelanggaran ini kami naikkan statusnya ke penyidikan ditingkat kepolisian. Sehingga, pada tanggal 15 Januari kita sudah meneruskan berkas dugaan pelanggaran ini ke Polres Boalemo untuk ditindaklanjuti,” kata Ronald.

Bentuk pelanggaran yang disangkakan kepada oknum caleg tersebut berkaitan dengan pasal 280 ayat 1 Huruf J, dimana pelaksana tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran yang coba kita kaji, yakni yang pertama menggunakan fasilitas Pemerintah, yang kedua melibatkan unsur ASN, dan yang ke tiga menjanjikan. Namun, dari hasil pembahasan dan kajian kami, oknum caleg ini lebih ke pelanggaran menjanjikan,” ujar Ronald.

Ronald menambahkan, Oknum Caleg tersebut juga telah dimintai keterangan dan berita acara telah dipegang oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo.

“Jadi yang bersangkutan telah kita mintai keterangan, dan Berita Acara telah kita pegang, kita menunggu proses lebih lanjut. Nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” tambah Ronald.

Wakilrakyat.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Caleg tersebut melalui orang terdekatnya. Namun, wakilrakyat.co diminta untuk meminta penjelasan dengan menghubungi Penasehat Hukum yang yang bersangkutan.

Hingga berita ini terbit, wakilrakyat.co terus berupaya meminta penjelasan dari Penasehat Hukumnya.

 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kembali melakukan monitoring …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan peninjauan langsung …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, mengapresiasi pembangunan sekolah …

Wakilrakyat.co,  Bone Bolango-Ismet Mile di mata Amran Mustafa adalah politisi yang mengajarkan banyak hal.   …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Setelah masyarakat Kota Gorontalo, kini sekarang giliran dari pejabat Pemerintah  Kota (Pemkot) …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan langsung …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.