Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Dalam mekanisme pemilihan Pj Gubernur Gorontalo, akan dilaksanakan tanpa melalui rapat paripurna ,seperti yang sudah dilakukan yang sebelum. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf seusai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin,22/04/24.
“ Menindaklanjuti surat masuk dari Kementerian Dalam Negeri ,terkait merekomendasikan 3 nama atau usulan Pj Gubernur Gorontalo. Maka kita sepakat kita akan bahas di tingkat Pimpinan Dewan dan ketua-ketua Fraksi,” Ucap Paris.
“Oleh sebab itu, Kata Paris rapat Banmus ini akan disampaikan ke Fraksi-Fraksi agar mereka menyiapkan nama-nama usulan yang diminta sesuai surat dari Kemendagri untuk kita bahas bersama-sama pada hari Senin tanggal 29 April 2024,”Sambungnya.
Paris mengatakan,masa Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya akan berakhir 12 Mei 2024. Oleh karena itu, Paris berharap siapa nantinya yang akan menjadi Pj Gubernur selanjutnya maka bisa melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur yang sebelumnya.
“Kita sepakati, dan akan teruskan ke Kemendagri pada hari itu juga. jadi tidak ada paripurna karena dalam aturan regulasinya, tidak ada yang mengharuskan. Hanya saja, yang kemarin Pj Gubernur Ismail Pakaya, mereka meminta dan di paripurna kan maka kita ikuti, agar dalam pengusulan terlihat demokrasi dan bisa dilihat langsung oleh semua Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” Pungkasnya.