Penikaman Karyawan Alfamart Depan UNG, Begini Kronologinya

WakilRakyat, Gorontalo- Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian Kota Gorontalo, berhasil mengamankan pelaku penikaman berinisial (SB) kepada karyawan Alfamart berinisial ZA sebagai korban. 

Pada saat konferensi pers Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan awal mula kronologi kejadian tersebut, dikarenakan (SB) merasa tersinggung. 

Awal mula kejadian tersebut, kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana pada hari sabtu, 25/02/23, terjadi keributan dengan orang lain di depan Alfamart Jalan Eks Panjaitan Kota Gorontalo atau tepat didepan kampus UNG.

Kemudian karyawan Alfamart dalam hal ini korban meneriaki, sehingganya tersangka merasa tersinggung mendatangi korban di depan Alfamart tersebut, yang kebetulan tersangka (SB) sedang duduk nongkrong di seberang jalan. 

“Sehingganya Korban terluka di tangan kiri dan tangan,dan juga ada di punggung, karena ada juga pelaku yang memakai bambu untuk memukul” Ujar KBP Ade Permana,Senin,27/02/23.

Dikatakan lagi, Oleh KBP Ade Permana, dimana menurut para saksi-saksi dan pelaku (SB) telah mengakui bahwa sebelumnya  sudah terpengaruh dengan minuman beralkohol. 

Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) 13 Februari 2023 Sore, kejadian pertama di depan terminal leato, dimana terjadi penganiayaan, kemudian pada Sabtu 07 januari 2023, kejadian di Jalan Sam Ratulangi Kota Gorontalo. 

“Diduga pelaku lebih dari satu orang, akan tetapi kami masih mengembangkan,” Ucap Kapolres Gorontalo Kombes Pol Ade Permana. 

Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan untuk berkas perkara lainnya di jerat dengan pasal 80 Ayat 1 juncto pasal 76C UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan. 

” Pelaku kesehariannya memang sering membawa senjata tajam (Sajam) berupa badik, ketika kami tanyakan sumber Sajam ini, tersangka mengatakan itu dibuat sendiri,” Terang KBP Ade Permana. 

Penulis : Fai

 

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Setelah Viral dengan penarikan saham yang dilakukan oleh Kepala Daerah, PT. Bank …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – PESTA DEMOKRASI, BEM UNG TAHUN 2025 — Semangat perubahan mulai terasa di …

Wakilrakyat.co, Gorontalo, 23 Mei 2025 – Menyambut libur sekolah, Aston Gorontalo menghadirkan kegiatan seru dan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru menyatakan dukungannya, terhadap …

Wakilrakyat.co, Kantor – Andre Bone, S.IP, memang sudah cukup dikenal luas di kalangan masyarakat Kabupaten …

Oleh : Fadli Thalib Batas Etika dan Arus Digital Fenomena fantasi sedarah atau kecenderungan erotis …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.