Oleh : Herman Muhidin
Pasca ditetapkannya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Struktur
Organisasi dan tata kerja, ada kelembagaan yang dipisah, ada yang dilebur, dan ada yang lowong kan.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, saat melantik dan mengambil sumpah 28 pejabat di Lingkungan pemrov Gorontalo, kamis, 19 Januari 2023.
Sepintas pelantikan tersebut sudah sesuai prosedur sebagaimana yang disampaikan penjabat Gubernur
Gorontalo, Hamka Hendra Noer, bahwa sudah melalui proses yang cukup panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses asesmen, job fit, wawancara bersama tim pansel, rekomendasi KASN hingga ijin dari mendagri.
Penjelasan penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, di atas memang sudah harus demikian atau sudah menjadi sebuah keniscayaan, sesuatu yang SUDAH seharusnya.
Hanya saja, yang menjadi titik
krusial adalah apakah proses asesmen dan yang lainnya itu sudah dilakukan secara terbuka? Bagaimana metode pelaksanaannya? dan atas dasar apa seorang pejabat dinyatakan layak atau tidak layak?
Pertanyaan di atas, perlu mendapat klarifikasi secara terbuka pula agar tidak menimbulkan pro kontra, baik di internal Pemprov Gorontalo, terlebih di tengah masyarakat. Penjelasan seorang pejabat publik,seperti Penjabat Gubernur, pada saat berbicara di forum resmi atau di depan publik, penjelasannya itu harus dapat terkonfirmasi, sejaumana kebenarannya.
Mengapa penjelasan seorang pejabat publik sedemikian pentingnya mengandung kebenaran? Karena pejabat itu adalah penyelenggaran negara yang diberi tanggungjawab untuk memimpin pemerintahan.
secara transparan dan akuntabel serta membawa masyarakatnya menikmati hidup sejahtera.
Dua situasi ini hanya memungkinkan terjadi jika pejabat publik memiliki legitimasi dan trus.
Legalitas dan legitimasi, merupakan dua prasyarat yang harus ada pada diri seorang pejabat publik.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah kepada 28 pejabat di Lingkungan pemrov Gorontalo, Sudah memiliki legalitas atau dasar hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor
821.2/JPT/BKD/SK/I/19/2023.T
Tetapi, apakah juga secara serta merta sudah pula memiliki legitimasi ?
Suatu keputusan yang telah memiliki legalitas, belum tentu secara bersamaan memiliki legitimasi. Jika legalitas dibuat secara prosedur formal, maka legitimasi itu tumbuh secara alami sebagai sebuah
pengakuan dari masyarakat luas termasuk di lingkungan internal pemerintahan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh seorang pejabat tersebut.
Legitimasi sangat dekat dengan trust atau kepercayaan kepada pejabat atau kepada suatu institusi, terlebih pada institusi negara. Prof. Dr. Haryanto, MS., dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, pada saat dikukuhkan sebagai Guru Besar, salah satu poin yang dikemukakan bahwa perlu
mendorong kehadiran polical trust dikalangan aktor penyelenggara pemerintahan.
Seperti diketahui bersama bahwa Hamka Hendra Noer, tanggal 12 Mei 2022, dilantik oleh Mendagri, Tito Karnavian, sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Jadi sangat jelas bahwa Penjabat Gubernur dipilih
oleh Menteri Dalam Negeri. Berbeda dengan Gubernur defenitif, dipilih oleh rakyat.
Penjabat Gubernur diisi untuk mengisi masa transisi menunggu terpilihnya Gubernur hasil pilgub tahun 2024.
Oleh karena hanya sebagai pejabat transisi, sebaiknya Penjabat Gubernur Gorontalo, tidak perlu membuat Peraturan Gubernur tentang Perubahan Struktur Organisasi dan tata Kerja. Bagaimana mungkin bisa melakukan akselerasi pembangunan jika pada saat yang sama baru mau melakukan
konsolidasi dengan pejabat yang baru sedang waktunya kurang dari dua tahun.
Penjabat Gubernur normatifnya punya batasan waktu satu tahun atau setiap waktu dapat saja diganti atau dievaluasi sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.