Wakilrakyat.co, Boalemo – Sempat menuai sorotan terkait surat sakti Penjabup Boalemo, Tersangka dugaan Korupsi PJU-TS Kabupaten Boalemo Astan Labuga akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo yang kini berstatus Terdakwa, Kamis,6 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo . dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara senilai 7,8 Miliar Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, SH., MH., melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, M.Apryadi, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa penahanan dilakukan karena terdakwa Astan Labug dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi melakukan tindak pidana.
“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 6 Juli 2023 s/d tanggal 25 Juli 2023 di Lapas Kelas II A Gorontalo,” Ujar Kasi Intelijen.
Kasi intel juga menjelaskan, bahwa Terdakwa dibawa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boalemo sekitar Pukul 17.00 Wita ke Lapas Kelas II A Gorontalo dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan, dan pemberitahuan penahanan kepada keluarga hingga penasehat hukum terdakwa kami melakukan penahanan kepada tersangka. Serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat,” Jelas