Pilkades Serentak Boalemo, Gugatan 5 Desa Ditolak Panitia!

Wakilrakyat.co, Boalemo – Pemilihan Kepala Desa Serentak baru saja usai, setiap desa kini telah memiliki Kepala Desa yang dipilih secara demokrasi. Namun, dari sekitar 30 Desa yang menggelar Pilkades, setidaknya 5 Desa yang melayangkan gugatan atau sanggahan yakni Pentadu Barat, Mohungo, Huwongo, Tenilo, dan Bongo Dua. Namun semua sanggahan tersebut ditolak karena tak memenuhi substansi gugatan.

Kepada wakilrakyat.co, panitia Kabupaten Pilkades serentak Urip Stovia membenarkan hal tersebut. Urip menjelaskan, bahwa setelah dipelajari oleh panitia Kabupaten tak ada yang substansial, kecuali money politik.

“Kalau yang money politik itu kami tidak bisa proses, karena tidak ada bukti video atau bukti-bukti yang menguatkan lainnya. Kemudian, money politik itu juga dilaporkan setelah selesai Pilkades, harusnya dilaporkan sebelum pemungutan suara agar panitia bisa mengklarifikasi langsung. Bahkan, sanksi money politik itu tidak main-main yakni pencoretan calon,” Jelas Urip, Jum’at (23/12/2022)

Urip juga mengatakan, bahwa sanggahan itu hanya untuk sengketa hasil, dan semuanya telah dilewati. Untuk beberapa masalah yang dilaporkan terkait Pilkades baik itu persoalan undangan, alat E-Voting yang dianggap dimanipulasai terbantahkan.

“Undangan itu tidak wajib, karena E-Voting pemilih cukup membawa KTP untuk bisa menyalurkan suaranya. Kemudian terkait dengan alat E-Voting yang dimanipulasi, jika kami memanipulasi hasil tentu DPT manual dan DPT aplikasi akan ada selisih dengan aplikasi di bilik suara. Namun, kenyataannya kan tidak ada selisih dengan aplikasi di bilik suara,” Kata Urip.

Berakhirnya masa sanggahan, bukan berarti para calon tidak bisa melakukan upaya lain. Menurut Urip, para calon bisa melakukan upaya hingga ke pengadilan. Namun, Kepala Desa terpilih akan tetap dilantik terlebih dulu.

“Tim penyelesaian sengketa berkesimpulan, bahwa semua sanggahan ditolak. Jika tidak puas, bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk mengoreksi.
Contohnya desa Buba’a, mereka laporkan bahwa ijazah SMA-nya palsu, kita tetap lantik sembari menunggu proses pembuktian di pengadilan. Jika yang bersangkutan terbukti memasukkan ijazah palsu, maka yang akan membatalkan itu adalah keputusan pengadilan,” Tutur Urip.

Urip menambahkan, bahwa rencananya pelantikan Kepala Desa terpilih akan digelar sebelum tahun baru 2023.

“Itu baru rencana ya, mungkin tanggal 28 pelantikan. Jiika ada perubahan paling lambat 29 Desember. Yang pasti dia sebelum tahun baru 2023,” Tutup Urip.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co,Politik, GORONTALO – Nampaknya,jelang Musda Partai Golongan Karya (Golkar) Gorontalo, Rusli Habibie masih menajdi pilihan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda menggelar …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Gubarnur Terpilih Gusnar Ismail membeberkan isi pertemuannya bersama dua tokoh Gerindra, yakni …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi yang ditunjuk oleh DPP Gerindra, Abdul Karim Aldjufri …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ketua DPD Gerindra Gorontalo yang juga Anggota DPR RI Elnino Mohi dan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030 Adhan Dambea akan mengambil langkah-langkah cepat, untuk …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.