Wakilrakyat.co, Boalemo – Panitia Pemilihan Pilkades Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo digugat Oleh Bakal Calon Kepala Desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Gugatan didaftarkan pada Selasa kemarin dengan nomor 29/G/2022/PTUN.GTO.
Gugatan tersebut menyangkut dengan diterbitkannya Surat Penetapan Pleno Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Tertanggal 8 Oktober 2022. Penetapan tersebut telah di ajukan keberatan ke panitia pemilihan tingkat Desa dan Kabupaten.
Dari Hasil Klarifikasi Faktual dan Musyawarah mufakat yang di lakukan Oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, yang di Hadiri Oleh Calon Kepala Desa yang di Coret Yakni Ibu Salma Yusuf dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika beserta BPD lahirlah Rekomendasi Panitia Kabupaten tertanggal 31 Oktober 2022 untuk segera di perbaiki hasil penetapan Pleno untuk menetapkan bakal Calon kepala Desa Salma Yusuf menjadi Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman dan Harus Segera Di tindak lanjuti.
Namun BPD Dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa Mustika tidak menjalankan rekomendasi yang di buat oleh panitia pemilihan tingkat Kabupaten, Malahan Mereka Membuat berita acara yang pada intinya tetap pada Pleno yang mereka buat Pada tanggal 8 Oktober 2022 itu, yang dimana tidak meloloskan ibu Salma Yusuf sebagai salah Satu Calon Kepala Desa Mustika.
Salah Satu Kuasa Hukum dari Calon Kades Salma Yusuf, yakni Andrianus Suleman, SH.,MH. mengatakan, bahwa panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD tidak berhak Menolak Rekomendasi yang di Buat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
“Berita Acara Penolakan Rekomendasi Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten oleh Panitia Pemilihan tingkat Desa dan BPD adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, dimana Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten adalah Perpanjangan tangan dari Bupati, Sedangkan Panitia Pemilihan Kepala Desa baik tingkat Desa, Camat ataupun Kabupaten di SK kan oleh Bupati itu Sendiri. Hal itulah yang memotivasi kami ajukan gugatan,” Ujar Andrianus, Selasa (22/11/2022).
Andrianus mengatakan, menyeriusi dengan gugatan ini sehingga meminta putusan sela, danmeminta majelis memerintahkan Panitia Pemilihan untuk menghentikan sementara Proses Pelaksanaan Tahapan Pilkades di Desa Mustika Sampai ada Putusan Pokok Perkara.
“Karena Apa yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika tingkat Desa dan BPD Desa Mustika Mencoreng Demokrasi dan Seakan-akan Memihak salah satu Pasangan Calon,” Tuturnya.