Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Halid Tangahu membantah jika dirinya disebut tidak paham aturan pengunduran Bupati.
“Persoalan tidak mengerti mekanisme pemberhentian bupati, dimana yang kita tidak mengerti? ” Tanya Halid Saat diwawancarai lewat via telepon, Jumat, 28/07/23.
Ketua DPRD Bonbol Halid Tangahu mengatakan, terkait persoalan surat pengunduran Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu diluar konteks. Karena pada saat itu kita melakukan rapat paripurna pembahasan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).
“Jadi pada saat paripurna tersebut, masuk juga surat terkait pengunduran diri Bupati, kemudian saya pertanyakan suratnya mana? Akan tetapi, surat tersebut justru dalam bentuk Pdf (Portable Document Format) ,”Kata Halid dari Sekretaris Dewan.
“Tentunya, ini sangat mengganjal suatu lembaga kemudian memberikan surat hanya dalam bentuk Pdf, ini sangat tidak etis. Karena ini, kepentingan bupati juga, maka kita bacakan tepat paripurna tersebut. Akan tetapi, tetap surat pengunduran Bupati tersebut, dimasukkan ke Badan Musyawarah (Banmus),”Sambungnya.
Lebih lanjut, Halid mengatakan bahwa dirinya secara tegas tidak akan melakukan paripurna lagi, terkait pengunduran diri Bupati Hamim.
“Hamim mengungkapkan di media lain, bahwa surat pengunduran dirinya itu pada tanggal 06 juli 2023 ke Kemendagri (Kemendagri Dalam Negeri) dan juga DPRD Bone Bolango. Kapan saya menerima surat tersebut? Saya tidak menerima surat itu,” Tegasnya Halid.
Seharusnya, kata Halid surat pengunduran diri tersebut, itu diberikan ke DPRD kabupaten Bone Bolango, 1 minggu kemudian kita tidak memproses akan diambil ahli oleh DPRD Provinsi Gorontalo, jika tidak di proses lagi oleh DPRD Provinsi, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lah yang akan mengambil surat tersebut.
“Mekanismenya adalah surat pengunduran tersebut, seharusnya bupati berikan kepada DPRD kabupaten, bukan langsung ke Kemendagri, kemudian kita lakukan rapat paripurna. setelah itu, kita kirim ke DPRD Provinsi, lalu DPRD Provinsi kirim lagi ke Kemendagri, nantinya Kemendagri yang akan membuat surat keputusan (SK) pemberhentian bupati, ” Kata Halid kembali.
Halid pun menambahkan, jika ada yang mengganjal dirinya (Halid), kalau berhadapan dengan Bupati Hamim, ia akan menjelaskan yang benar.
“Mohon maaf, saya bukan ketua-ketua yang bisa diatur dari luar. intinya kita punya itikad baik kepada Bupati,” Pungkas Halid yang juga Sekretaris DPD partai Nasdem Bone Bolango.