Wakilrakyat.co, GORONTALO – Terlaksananya rapat paripurna terkait pengunduran diri Bupati Hamim Pou, Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango dinilai tidak paham aturan.
Pasalnya, Hamim Pou menyebut rapat paripurna Rabu, 26/07/23 tersebut, yang Pimpinan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu didampingi oleh Wakil Ketua satu Azan Piola dan wakil ketua dua Zainuddin Pedro Bau semua adalah cacat hukum.
“Apa yang dilakukan oleh DPRD Bone Bolango kemarin rapat paripurna itu keliru, tidak paham soal aturan. Surat baru masuk kemarin jam 11. 00 Wita Siang, jam 15.00 Wita Sore sudah mulai,” Kata Hamim, Rabu, 27/07/23 kepada awak media.
Belum lagi, Hamim mengatakan bahwa dalam undangan tersebut, tidak membahas persoalan pengunduran dirinya sebagai bupati, melainkan membahas anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).
“Ini tentunya cacat dalam administrasi,seharusnya kalau ada surat masuk sebelumnya dalam mekanisme DPRD harus dibaca oleh Sekwan dalam rapat internal, kemudian dibentuk Badan Musyawarah (Banmus). Misalkan, ada salah satu anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) tidak harus melakukan rapat paripurna.Tetapi, dijadwalkan dulu agendanya, “Ungkapnya.
Lebih lanjut, Hamim menuturkan bahwa dirinya hingga sekarang sebagai Bupati. Ketika nanti keluar daftar calon tetap (DCT) itu baru resmi saya akan berhenti sebagai kepala daerah.
“Dimana-mana syarat untuk menjadi salah satu calon DPRD, DPD RI, maupun DPR RI itu harus mengajukan pengunduran diri dan itu wajib karena itu sebagai syarat,” Tutur Hamim.
Terinformasi sebelumnya, Hamim Pou merupakan salah satu bakal calon Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) dari partai Nasdem.
” Saya, insya allah begitu keluar daftar calon tetap (DCT) baru saya berhenti menjadi kepala daerah. Jadi, jika ada ada informasi bahwa saya tidak lagi bupati, itu tidaklah benar,” Ucap Mantan Ketua DPW partai Nasdem tersebut.
” Dimana-mana syarat untuk menjadi salah satu calon DPRD, DPD RI, maupun DPR RI itu harus mengajukan pengunduran diri dan itu wajib karena itu sebagai syarat,” Katanya. (Admin)