Wakilrakyat.co, Boalemo- Ketua PJS kabupaten Boalemo Mitro Nanto, menyesalkan oknum ASN Dinas Pariwisata yang menunjukan sikap arogan terhadap wartawan.
“Mengetahui hal itu, saya menyesal dengan sikap oknum ASN yang menghalangi kerja pers,” ucap Mitro.
Padahal kata Mitro, kebebasan pers telah diatur dalam UU Pers No. 40. Tahun 1999, juga UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Insan pers harusnya dimudahkan dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi pemberitaan sebagai konsumsi publik,” kata Mitro.
Ketua Mitro minta kepada kepala Dinas Pariwisata, agar mengambil sikap atas kejadian tersebut.
“Saya berharap, ASN bisa menjaga hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers yang selama ini sudah terjalin baik,” pungkasnya.
Rencananya, PJS Boalemo akan melaporkan oknum ASN tersebut ke aparat penegak hukum karena telah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Rencananya Kami PJS Boalemo akan melaporkan hal ini ke APH karena telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tertuang dalam pasal 18 Poin 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas wartawan di pidana paling lama 2 tahun dan denda 500 juta,” tutup Mitro