Wakilrakyat.co, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menggelar sidang Praperadilan (Prapid) terkait kasus dugaan penyelundupan puluhan kilo gram emas yang ditangkap, dan di SP3 kan oleh Polres Gorontalo beberapa waktu lalu, Rabu (4/09/2024).
Dalam persidangan ini yang menjadi pemohon adalah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo, dan termohon adalah Polres Gorontalo.
Kuasa hukum APRI Provinsi Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, SH.,MH.,CPCLE kepada media ini menjelaskan jika agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan jawaban yang disampaikan oleh pihak penggugat atas jawaban yang disampaikan oleh pihak tergugat (Replik).
” Hari ni sudah masuk babak replik, termohon (Polres Gorontalo_red) dalam hal ini tidak memasukkan duplik, dan besoknya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.” Kata Ronald.
Ia pun meyakini jika Hakim pada PN Limboto akan memutus perkara tersebut, dengan hasil yang memuaskan.
” Kami masih percaya pada Hakim yg memeriksa, dan mengadili bahwa perkara prapid kali ini akan diputus seadil-adilnya.” Terangnya.
” Mengingat track record Hakim yang memeriksa perkara ini selalu memutus kabul dalam perkara praperadilan.” Tambahnya.
Ghaffar Becce’lebu