Wakilrakyat.co, Boalemo – Dugaan pungli calon PPPK Kabupaten Boalemo yang dilakukan oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dikpora Kabupaten Boalemo akhirnya menemui titik terang.
Oknum PNS yang memanfaatkan momen paling ditunggu oleh para guru tersebut akhirnya telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah – Pendidikan Dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Boalemo.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD-Diklat Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Musa menjelaskan, pihak Dikpora Kabupaten Boalemo telah memasukkan laporan ke BKD terkait dengan kejadian ini.
“Alhamdulillah kami telah menerima laporan dari Dikpora, dan sejauh ini kami telah meminta keterangan saksi yang terdiri dari 7 sekolah yang dimintai pungutan oleh Oknum PNS tersebut,” Jelas Yakop.
Yakop juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan kronologi yang telah diperoleh pihak BKD dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kemungkinan sanksi yang akan diterima oleh oknum tersebut adalah sanksi berat yakni pemberhentian dari status PNS.
“Oknum yang bersangkutan telah beberapa kali kami layangkan panggilan, namun tidak pernah datang. Berdasarkan PP 94 sanksinya berat, sanksi berat ada 3 yakni penurunan pangkat, pembebasan jabatan, dan pemberhentian. Karena ini kasus pungli jadi kemungkinan pemberhentian, apalagi kami dapat informasi yang bersangkutan sudah 3 bulan diberhentikan,” Ungkap Yakop.
Yakop pun mengingatkan para PNS di Boalemo agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga, sehingga tidak ada lagi yang namanya pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saya berharap ini kejadian terakhir di Kabupaten Boalemo, tak ada lagi yang namanya pungli. Bekerjalah sesuai aturan, karena nantinya bukan hanya korban yang dirugikan, tapi nama baik Kabupaten juga bisa rusak,” Tandas Yakop.