Wakilrakyat.co, Kesehatan – Saat ini sebanyak 156 Obat dengan sediaan cair/sirup boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan, dam sudah boleh dijual di apotik. dafta obat ini sesuai dengan rekomendasi badan POM.
Sudah disampaikan oleh Jubir Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, kalau obat-obatan tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbito, dan/atau Gliserin