Wakilrakyat.co ,GORONTALO -Pihak Bank SulutGo cabang Kota Gorontalo diduga telah melakukan pembohongan terhadap ahli waris nasabah almarhumah LT. Kasus ini mencuat ketika ahli waris LT, yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, berusaha mengklaim hak-hak mereka atas rekening dan aset yang dimiliki oleh LT di Bank SulutGo.
Menurut pernyataan kuasa hukum dari ahli waris, Rahman Sahi menyebut bahwa pihak Bank SulutGo tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai prosedur pengambilan dana warisan. Bahkan, mereka mengaku dihadapkan pada berbagai alasan dan persyaratan yang berubah-ubah setiap kali mereka berusaha menyelesaikan proses klaim.
“Saya merasa dipermainkan oleh pihak bank. untuk mengurus warisan almarhumah LT, selalu ada saja alasan baru yang disampaikan oleh pihak bank melalui Ibu Yuningsih Gobel. Ini sangat menguras waktu, tenaga, dan emosi kami,” ujar Rahman
Ahli waris juga menuduh bahwa pihak bank sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menyatakan bahwa sikap bank sangat tidak profesional dan merugikan pihak keluarga.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang diminta, termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, hingga saat ini, hak kami sebagai ahli waris belum juga diberikan. Katanya pencairan tidak akan lewat dari Bulan Mei, namun kenyataannya muncul sebuah surat yang menurut kami tidak masuk akal, dan ini sangat mengecewakan dan mencederai kepercayaan kami terhadap institusi perbankan,” tambah Rahman
Lanjut Rahman, Dimana pada awalnya pihak Bank SulutGo Cabang Kota Gorontalo mengatakan bahwa hak kliennya akan segera dibayarkan setelah adanya instruksi pimpinan pusat.
” Saya sangat kecewa dengan pelayanan dari Bank Sulutgo. Pasalnya pada tanggal 8 Mei 2024 saya mengonfirmasi terkait dengan kapan jadwal bayar HAK klien saya, yang akan di laksanakan oleh Pihak Bank Sulutgo Cabang Gorontalo, setelah ada intruksi SEGERA DI BAYARKAN dari direktur kepatuhan Pusat, Manajemen Resiko Pusat, serta Pimpinan Divisi Pusat.” Tegas Rahman
Dalam pernyataan dari Pimpinan serta wakil Pimpinan Bank Sulutgo Cabang Gorontalo tengah mempersiapkan berkas untuk pencairan.
” Tidak akan lewat dari bulan Mei ini. namun faktanya sekarang sudah lewat bulan Mei, belum ada realisasi dan tindakan yang di lakukan oleh Pihak Bank Sulutgo Cabang Gorontalo. Justru Pihak Bank sulutgo cabang gorontalo mengirimkan surat yang menurut saya surat abal-abal dan tidak masuk akal.” Terang Rahman
Surat tersebut berisikan 2 Permintaan sebagai berikut :
1. Menghadirkan 4 (empat) dari saudara kandung ahli waris (DCM) yang akan menerima hak waris atau dapat membuat surat pernyataan kepada PIHAK BANK dimana telah memberikan kuasa kepada (DCM) dan tidak akan mengajukan gugatan, keberatan untuk proses pencairan.
2. Menghadirkan ahli waris (T.ss) & (T. Tj.Tj) atau membuat surat pernyataan kepada Pihak Bank menyatakan benar telah melalukan pelepasan hak waris dan tidak akan mengajukan gugatan keberatan untuk proses pencairan.
” Setelah membaca point pertama dari surat tersebut, kuat Dugaan saya sudah dengan jelas dan terang terangan, Pimpinan dan wakil Pimpinan bank sulutgo ini mempersulit HAK dari Klien saya, kenapa ? karena dalil yang di point 1 tersebut mereka mendalilkan “SAUDARA KANDUNG”, setelah saya telusuri 4 orang tersebut bukan merupakan sudara kandungnya, melainkan saudara Tirinya yang notabennya tidak mempunyai keterkaitan dengan persoalan ini, Ini keterangan yang mengada ngada, saya juga tidak tahu pihak bank dapat informasi dari mana.” Tegas Rahman
Setelah membaca point kedua dari surat yang dikirmkan pihak Bank SulutGo, Rahman merasa dalam diktum tersebut lebih tidak masuk akal.
” Kemarin surat notaris yang kami lampirkan terkait dengan pelepasan Hak Waris, telah di cek oleh pihak bank ke notarisnya tersebut, untuk di tanyakan apa benar (T.ss) & (T.tj tj) telah datang membuat pelepasan hak waris. Dan sudah mendapatkan jawaban, notaris tersebut menjawab “iya benar”. Ini sangat lucu ya… masa sudah ada surat notaris dan jawaban dari notaris tersebut memang benar (T.ss & T. Tj Tj) telah membuat pelepasan hak waris, Pimpinan dan Wakil Pimpinan meminta lagi surat pernyataan bahwa benar telah melakukan pelepasan hak waris. Ini konyol namanya, sama halnya pihak bank tidak mempercayai prodak dari notaris. Sedangakn undang undang menegaskan melalui Pasal 1968 KUHPerdata Prodak notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah dan mengikat dirinya serta para penghadap yang bersangkutan. ” Ungkap Rahman
Dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris dalam jabatannya berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik.
” Setelah sekian lama kepengurusan berkas yang telah kami berikan, TIDAK DI ANGGAP, Saya sangat kecewa dengan hasil pemikiran dari dua pemimpin ini, apa yang di lakukan tidak linier dengan harapan Direktur Kepatuhan pusat, Manajemen resiko Pusat, dan kantor wilayah Gorontalo. Rasanya sungguh mengecewakan melihat upaya kita tidak dihargai, apa yang terjadi dengan pemikiran dua pemimpin ini sangat terlihat mempersulit serta mencari cari kesalahan yang mungkin menurut saya tidak masuk dalam logika Hukum.” Tutup Rahman