Wakilrakyat.co, GORONTALO – Reses masa persidangan kedua tahun 2023-2024, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Gorontalo Utara, Thomas Mopili, masyarakat desa cisadane, Kecamatan Kwandang menyampaikan akses jalan yang sudah rusak.
“ Ada satu aspirasi yang kami ingin sampaikan, terkait akses jalan yang sudah rusak dari desa cisadane sampai perbatasan bulalo. Sebelumnya, kami sudah membahas ini melalui Musrembang desa. Akan tetap, belum ada realisasi. Oleh karena itu, lewat Reses ini kami ingin melaporkan karena jalan tersebut rusak karena genangan air saat hujan deras, “ Ucap masyarakat dihadapan Thomas Mopili saat Reses, Jumat, 26/01/24.
Menyahuti aspirasi tersebut, Thomas Mopili menyampaikan bahwa di dalam Republik Indonesia sudah diatur batasan-batasan kewenangan sesuai undang-undang yang berlaku.
“ Jadi, jalan raya sudah menjadi kewenangan pusat, atau bisa disebut jalan pusat. Kemudian ada jalan Provinsi. Nah, itu kami Anggota DPRD Provinsi yang menangani, sedangkan ada jalan kewenangan Kabupaten itu seperti yang saat ini, “ Ucap Thomas.
“Akan tetapi, jalan yang disampaikan tadi jalan lingkungan atau jalan pemukiman, insyaallah kita bisa cover, “Kata Thomas.
“Selain itu, yang hadir dalam Reses ini adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Tentunya, kita bisa saling mengkoordinasikan. Karena ini adalah kewenangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, “ Jelasnya.