Wakilrakyat.co, Boalemo – Kehadiran Calon Anggota Legislatif dari Partai PPP Sri Masri Sumuri di Kejaksaan Negeri Boalemo cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, Sri saat ini berstatus sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu. Bahkan, tak lama lagi perkara dari yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Seperti Diketahui, pada tanggal 15 Desember 2023, Sri diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu dengan menjanjikan sesuatu kepada peserta yang hadir.
Bahkan, dari informasi yang diperoleh wakilrakyat.co dari sumber terpercaya, ada upaya untuk menghadirkan ASN pada kegiatan berbalut majelis taklim tersebut. Namun, upaya tersebut tak berhasil dilakukan karena ada dilakukan pencegahan oleh Bawaslu.
Sri cukup kooperatif dengan menghadiri langsung panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo berkaitan dengan proses tahap II perkara yang menimpanya.
Namun, pernyataan cukup nyeleneh dilontarkan Sri saat hendak meninggalkan Kejaksaan Negeri Boalemo sekitar pukul 17.41 Wita.
Saat diwawancarai soal perkara yang menimpanya hingga pada proses tahap II oleh Kejaksaan, Sri mengatakan, bahwa belum jelas terkait dengan masalah ini, dan kedatangannya ke Kejaksaan hanya untuk berkenalan saja.
“Belum jelas, saya cuma mau kenalan,” kata Sri singkat sembari meninggalkan awak media.