Wakilrakyat.co, Gorontalo – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memanggil, memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap 5 orang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi sarana dan prasarana Sport Center Limboto yang bersumber dari anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar, Senin (12/08/2024).
Lima orang tersebut adalah SB yang merupakan Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo aktif, juga selaku eks Kadis Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo 2021 juga selaku PA/PPK, CT selaku PPTK, SHA Direktur CV Sinar Baru (Pemenang Kontrak), AG dan ARB selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, SH.,MH dalam press conference mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 5 orang tersebut dimulai sejak pukul 12.00 Wita.
” Telah kita lakukan penahanan hari ini.” Kata Kajari.
Kata Kajari, jika dalam progres pengerjaan proyek tersebut terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
” Jadi beberapa pekerjaan di situ pengecatan, dan pembuatan pagar tidak sesuai spesifikasi.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
” Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar 460 Juta Rupiah berdasarkan hasil Inspektorat Kabupaten Gorontalo.” Tuturnya.
Terakhir, dirinya menyampaikan jika terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Gorontalo.
” Untuk tersangka diancam hukuman badan bisa hukuman mati dan seumur hidup, nanti kita lihat proses di pengadilan nanti.” Pungkasnya.
Ghaffar Becce’lebu