Wakilrakyat.co, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka berinisial MR warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023
Tepat pada hari Rabu (04/09) kemarin,MR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan, sejak bulan Juli tahun 2022 kemarin.
“Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak. Disini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, RM sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli.
Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa naas bagi RM, orang yang membeli kendaraan tersebut hanya merupakan bandit kendaraan, dan tidak pernah melanjutkan setorannya. Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” Ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo mengatakan jika MR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun
“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal,” pungkasnya.