Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 sudah semakin dekat, Panwaslu sudah harus siap untuk melaksanakan Pencegahan, pengawasan dan Penindakan. Persiapan yang matang menjadi kata kunci bagi Panwaslu dalam melaksanakan kewenangannnya. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat menjadi fokus perhatian dari John Purba kepada para peserta. John Purba mengatakan sengketa itu adalah mahkota dari Bawaslu, karenanya wajah Bawaslu dapat diukur dari kemampuan Panwaslu dalam menyelanggarakan sengketa cepat pada penyelenggaraan tahapan pemilu.
peryataan tersebut dikatakan John Purba pada Bimtek penyelesaian sengketa proses pemilu tahapan penetapan calon tetap dan pemilu serentak tahun 2024 di Marina Beach Resort Pohuwato Rabu, (28/09/2023).
John memberikan beberapa Langkah strategis dari Panwaslu dalam menyelenggarakan sengketa cepat. Poin pertama Panwaslu harus memahami dang menguasai substansi dari sengketa. Substansi tentunya terkait dengan Peraturan Perundang-udangan yang mengatur objek sengketa. Contoh terkait pemasangan alat peraga kampanye pada saat kampanye, maka Panwaslu harus menguasai dan memahami 276 s/d 280 UU No 7 tahun 2017 beserta PKPU No 15 tahun 2023. Idealnya kampanye tersebut ada didalam Undang-undang dan PKPU, karenanya Panwaslu harus paham dulu idealnya yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin kedua, Panwaslu harus memahami permasalahannya, permasalahan sengketa tersebut di breakdown kedalam unsur-unsur yang terdapat didalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memahami masalah maka tentu Panwaslu dapat dengan mudah menemukan solusi yang akan menjadi kesepakatan para pihak.
Agar proses ini dapat berlangsung dengan baik, maka Bimtekpun tidak cukup hannya mengasah kognitif semata, tetapi harus banyak melakukan simulasi atau praktek. Dengan formulasi tersebut maka dalam porses penyelesaian sengketa cepat dapat dilaksanakan dengan maksimal prosesnya dan tentu hasil yang diharapkan juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.