Seriusi Surat Edaran KPK, PJ Sherman Tekankan ASN Tolak Gratfikasi

Wakilrakyat.co, Boalemo – Menjelang lebaran tahun 2024, Penjabat Bupati Boalemo Dr. H. Sherman Moridu, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada saat Hari Raya mendatang.

Dalam surat edaran Nomor 6 tahun 2023, telah dibentuk kebijakan tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pj Bupati Boalemo Sherman menjelaskan bahwa, dalam himbauan ini ada beberapa aturan mengenai gratifikasi. salah satunya, para penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya.

Orang nomor satu di Boalemo, langsung menindaklanjuti masalah tersebut karena dapat menimbulkan konflik dan kepentingan yang bertentangan dengan peraturan atau kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perbuatan atau tindakan koruptif,” kata Sherman kepada awak media

Sherman juga mengatakan bahwa, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ungkap Sherman.

Ditegaskan lagi oleh Penjabup Sherman, agar pegawai negeri atau penyelenggara negara agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Sekali lagi saya mengingatkan, Pegawai negeri/penyelenggara negara agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, Boalemo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di dusun Sambati Kecamatan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (GI) menyampaikan hasil rapat bersama Forkopimda membahas terkait …

Wakilrakyat.co, JAKARTA, NASIONAL– Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga Negara Asing (WNA) dari …

wakilrakyat.co, Boalemo – Usai melewati proses panjang proses seleksi hingga pengumuman, Rum Pagau secara resmi …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ll Golkar Kota Gorontalo, akan menemui langsung Dewan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fikram A.Z Salilama menemukan 20 Aparatur …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.