Setelah Antum dan Faisal Jadi Tersangka, Kejati Gorontalo Periksa Eks Walikota MT

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa 3 orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa (9/07/2024).

Berdasarkan release Kejati Gorontalo, 3 orang saksi yang diperiksa adalah MT selaku mantan Walikota Gorontalo, HS selaku mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.

Masing-masing saksi diperiksa dalam ruangan terpisah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo selama 6 jam yang bertempat di gedung Pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo.

Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing adalah AA alias Antum dan FL alias Faisal. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Selanjutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.

Pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Ghaffar Becce’lebu

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Setelah Viral dengan penarikan saham yang dilakukan oleh Kepala Daerah, PT. Bank …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – PESTA DEMOKRASI, BEM UNG TAHUN 2025 — Semangat perubahan mulai terasa di …

Wakilrakyat.co, Gorontalo, 23 Mei 2025 – Menyambut libur sekolah, Aston Gorontalo menghadirkan kegiatan seru dan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru menyatakan dukungannya, terhadap …

Wakilrakyat.co, Kantor – Andre Bone, S.IP, memang sudah cukup dikenal luas di kalangan masyarakat Kabupaten …

Oleh : Fadli Thalib Batas Etika dan Arus Digital Fenomena fantasi sedarah atau kecenderungan erotis …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.