Wakilrakyat.co, GORONTALO – Setelah Viral dengan penarikan saham yang dilakukan oleh Kepala Daerah, PT. Bank Sulut Gorontalo (BSG) saat ini kembali Diperhadapkan perkara gugatan Perdata oleh salah satu Debitur.
Menanggapi Hal tersebut, Aktivis Peduli Keadilan Fahrizul Tias Hasan buka suara. Jumat, 23/05/25. Menurutnya, perkara yang dihadapi PT BSG Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo akan mencoreng instansi PT. BSG itu sendiri.
“Kami, atas nama aktivis peduli keadilan sementara fokus memantau proses perkara yang saat ini berproses di pengadilan negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo,“ ucap Fahrizul.
Fahrizul mengatakan,hal tersebut merupakan rentetan perkara pidana yang terjadi di salah satu perbankan yang beroperasi di wilayah Cabang Boalemo.
“Persoalan perbankan ini, cukup mengejutkan publik pada tahun 2018 silam, yang di mana kasus tersebut, melibatkan oknum mantan Kepala Cabang PT. BSG Cabang Tilamuta kabupaten Boalemo dan sudah divonis hukuman pidana melalui putusan dengan nomor putusan perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto.
“Dan saat ini, oknum mantan kepala cabang PT. BSG cabang Tilamuta kabupaten Boalemo tersebut ditahan di lapas kelas IIA Gorontalo, “ sambungnya.
Pada proses gugatan kali ini, kata Fahrizul merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu Debitur yang merasa dirugikan atas perkara pidana sebelumnya dan sekarang sementara berproses hukum di Pengadilan Negeri Tilamuta kabupaten Boalemo dan sudah masuk pada perkara persidangan jilid 2.
“sebelumnya, gugatan Jilid I diputus Niet Ontvankelijk verklaard (tidak memenuhi persyaratan formal) dalam hal ini kekurangan pihak tergugat, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta kabupaten Boalemo, “ jelas Fahrizul.
“Olehnya, kami atas nama aktivis peduli keadilan berharap, agar kiranya majelis hakim pengadilan negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo dapat menyelesaikan proses perkara dengan seadil-adilnya dan sesuai sumpah jabatan, “ tegas Fahrizul.
Sementara itu,Debitur Rucen MII, membenarkan hal tersebut. Dimana perkara sudah memasuki tahapan gugatan yang kedua.
“Iya benar, kasus ini sekarang sudah pada tahapan ke 2 untuk Gugatan Jilid II, dan dalam gugatan kali ini ada dua orang dan dua lembaga yang kami jadikan Tergugat, diantaranya PT. Bank SulutGo Cab. Tilamuta sebagai tergugat, dan Otoritas Jasa Keuangan Suluttenggo Malut sebagai tergugat . Sementara dua orang lainnya, hanya sebagai turut tergugat, “ pungkasnya.