Wakil Rakyat.co, GORONTALO – PT. Himpunan Wiraswasta Minyak Dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang VI Gorontalo, Akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kerja sama kepada pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan untuk menjual Gas-Elpiji 3 kilogram (Kg) kepada pengecer.
Hal itu kemudian dibeberkan oleh ketua Hiswana Migas melalui Sekretaris Helmi, Sabtu, 08/04/23 di kantor PT. Hasanah Inti Bumi Abadi.
” Jika ada kedapatan ada pangkalan-pangkalan yang masih menjual ke pengecer, tolong di foto kemudian disampaikan kepada kita,” Kata Helmi.
Menurut Helmi, sesuai dengan himbauan Himpunan Wiraswasta Minyak Dan Gas Bumi Dewan Pimpinan Cabang VI Gorontalo, dimana surat tersebut mengatakan Gas-Elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan oleh konsumen rumah tangga usaha mikro dengan mengisi lookbook sebagai penanggung.
“Tidak dibenarkan untuk menjual ke pengecer, usaha Perhotelan, resto dan cafe serta mengutamakan konsumen sekitar area domisili sub penyalur,” Bunyi surat tersebut, Kata Helmi.
Olehnya, untuk menghindari isu yang beredar ada beberapa oknum pangkalan yang menjual ke pengecer, sehingganya pengecer kemudian lagi menjual ke konsumen dengan harga langit.
” Saya sendiri dari PT. Hasanah Inti Bumi Abadi Wilayah Kota Gorontalo menegaskan bahwa kita tidak pernah mengatur harga ke konsumen, melainkan hanya kepada pangkalan sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo 18.000 HET untuk kota Gorontalo,” Ujar Helmi.
Lebih lanjut Helmi mangatakan jika Hiswana Migas selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini mulai tanggal 1 April 2023,bersama Pertamina dan Pemerintah Provinsi sudah membentuk Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI),sekaligus melakukan penambahan kuota tabung yang jumlahnya berkisar 4000an.
” Saya rasa dengan stok sebanyak ini, Masyarakat jangan terlalu panik, semua ini akan terbagi rata untuk masyarakat ibu rumah tangga,” Himbau Helmi kepada Masyarakat. (FH)