Wakil Rakyat, Gorontalo – Mundurnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal ini Kasi Penkum dan Kasi pidum dalam pengawasan jalan Eks panjaitan menjadi buah bibir di setiap tongkrongan kopi.
Bahkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pengawasannya jangan hanya sampai disini untuk melakukan pengawasan pembangunan infrastruktur yang ada di kota Gorontalo menggunakan Anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dalam pemberitaan nasional bahwa Kejagung Republik Indonesia turun ke wilayah – wilayah dalam agenda kunjungan kerja, kejagung selalu menyampaikan kepada publik bagaimana jaksa bisa dirasakan oleh masyarakat dalam hal pengawasan yang ada di lingkungan pembangunan – pembangunan dalam daerah.
Bahkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus mendukung pengembangan ekonomi khusus di daerah dan bilamana perlu, disamping tugas mengawasi jalannya proyek strategis nasional dimaksud, dapat juga terlibat di dalamnya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan guna memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik yakni tepat guna, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Berbagai alasan pun muncul dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bahwa Mundur dari pengawasan pembangunan di provinsi Gorontalo yang menggunakan Dana PEN, dengan alasan bahwa pihak yang di dampinginya tidak mau mendengar masukan atas pekerjaan yang di maksud baik pengawasan datun maupun pihak intelijen kejaksaan.
Hal yang disampaikan oleh kejaksaan pun menuai polemik di berbagai wilayah kabupaten kota, sehingganya dengan statement tersebut terus menggelinding sampai saat ini, bahkan menjadi sebuah perbincangan di kalangan permukaan publik. Ada apa di kejaksaan Tinggi Gorontalo?
Ketua LSM JAMAN Provinsi Gorontalo Frenkymax Kadir pun angkat bicara terkait dengan statemen kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mundur dari Pengawasan Dana PEN.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mestinya berpikir bijaksana sebagai penegak hukum yang punya andil dalam daerah, tentunya mampu menganalisa tupoksi dan tanggung jawab yang telah di embankan dalam tubuh kejaksaan itu sendiri, dan juga patuh terhadap himbauan kejaksaan agung dalam hal pengawasan pembangunan – pembangunan di dalam daerah, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan merasa bertanggung jawab jika hal – hal pengawasan pembangunan ini dilaksanakan dengan baik, ” Ucap Frengkymax kepada Wakil rakyat.co, Jum’at, 13/01/23
Selain itu Kata Frengkymax Kepala kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah melempar statement seperti yang sudah viral dalam pemberitaan, maka terkesan tidak ada rasa tanggung jawab sebagai penegak hukum yang di sisi lain punya fungsi dalam hal pengawasan pembangunan, khususnya di provinsi gorontalo.
“Bahkan dalam penyampaiannya seakan tidak jelas dan tidak menyebut daerah – daerah yang ada di provinsi Gorontalo terkait dengan pengawasan dana PEN. Ini juga terkesan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo banyak ke abu – abuan dalam menyampaikan statemen yang dimaksud, “Ujarnya.
Dirinya Frengkymax sebagai LSM menyarankan jika Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak mampu dalam hal pengawasan yang sudah menjadi tupoksi dan tanggung jawab sebagai penegak hukum yang membidangi pengawasan proyek strategi daerah, maka kami sarankan mundur saja dari jabatan.
“Karena, hal ini kami menilai bahwa perlakuan kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak ada rasa tanggung Jawab sebagai penegak hukum yang juga punya andil dalam pengawasan Kebijakan daerah,” Pungkas Frengkymax.