Wakilrakyat.co, GORONTALO – Terkait dugaan gratifikasi dalam proyek Pengembangan Ekonomi Nasional (PEN) yang melibatkan Salah Satu PPTK dan Kontraktor Lokal semakin menarik. Dimana pihak Kejati Gorontalo menemukan indikasi adanya aliran dana yang tidak wajar dalam proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo agar mengedepankan transparansi informasi usai dipanggilnya mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha.
“ Iya, Terinformasi katanya MT akan dipanggil Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari rabu tanggal 09 nanti ,” Ucap Adhan. Sabtu,06/07/24.
Pemeriksaan terhadap MT dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan anggaran besar dalam proyek yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
” Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek PEN Panjaitan,dan kita ketahui yang diluncurkan pada masa kepemimpinan MT, seharusnya menjadi program unggulan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Gorontalo. Namun, laporan adanya aliran dana yang mencurigakan telah menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut tidak dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.” Terang Adhan
Sehingganya, sebagai masyarakat Kota Gorontalo. Adhan Dambe mendukung secara penuh atas langkah Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam mengungkap persoalan dugaan gratifikasi PEN Panjaitan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Proyek PEN seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ajang untuk mencari keuntungan pribadi. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,”Tegas Adhan
Kasus dugaan gratifikasi ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Gorontalo berjanji akan bekerja keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa siapa pun yang terlibat dalam korupsi akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak. Masyarakat Gorontalo berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan, serta menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk selalu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas mereka.
Dalam proses penanganan kasus dugaan Gratifikasi PEN Panjaitan, Adhan menduga MT terlibat dalam persoalan yang dimaksud.
“ Patut diduga mungkin kejaksaan memeriksa MT soal Gratifikasi dana PEN,” Sambung Adhan dengan singkat.
Adhan yang juga mantan Wali Kota Gorontalo menyampaikan ,jika benar-benar MT akan diperiksa,maka patut diapresiasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“ Jika benar MT akan diperiksa soal gratifikasi dana PEN, maka kita harus mengapresiasinya. Artinya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo benar-benar telah berupaya untuk memberantas korupsi khususnya di Kota Gorontalo. Bila perlu bongkar sampai ke akar-akarnya, Kata Adhan.
Menurut Adhan,korupsi yang ada di Provinsi Gorontalo tidak mampu dibendung lagi. Hanya orang-orang memiliki integritas yang bisa mengungkapkan persoalan korupsi yang ada.
“ Kita melihat sendiri, dimana pihak Kejaksaan telah memanggil Eks Bupati Bone Bolango, begitu juga mantan Bupati Boalemo, tinggal kita tunggu saja Wali Kota Gorontalo. Karena masyarakat juga melihat langsung di era kepemimpinan siapa banyaknya korupsi terutama soal Dana PEN,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Adhan juga meminta kepada Polda Gorontalo agar meminta keseriusannya untuk menangani kasus-kasus yang ada terutama soal jalan Eks Panjaitan Kota Gorontalo.
“ Jawaban Polda Gorontalo selalu penyidikan-penyidikan, kapan selesai ? Cobalah seriusi persoalan ini karena bukti fisik tersebut, sudah ditangani oleh pihak Polda Gorontalo,” Tegas Adhan yang juga Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo