Wakilrakyat.co, Gorontalo – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melaksanakan penggeledahan dua tempat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo tahun 2022, Selasa (20/08/2024) kemarin.
Hal tersebut, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Nomor : PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Satuan khusus melakukan penggeledahan pakaian/badan setiap orang, tempat pidana dilakukan dan atau terdapat lokasinya dan rumah atau halaman rumah atau gedung atau bangunan yang berkaitan dengan perkara aquo.
Selain itu tim juga melakukan penggeledahan tempat-tempat lain, surat/benda/ barang lain, benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk bukti elektronik yang berhubungan/ berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas PU Provinsi Gorontalo Tahun 2022.
Tim yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, SH.,MH itu berjumlah 15 orang yang selanjutnya melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni di rumah saksi H. Pepen dan saksi Udin.
Kajati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar, SH.,MH dalam press releasenya menyampaikan bahwa sebelum melakukan penggeledahan, Tim terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan serta meminta izin kepada saksi H. Pepen untuk melaksanakan penggeledahan rumah, dan selanjutnya saksi Pepen memberikan Izin kepada tim tersebut.
” Tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penggeledahan di seluruh ruangan rumah dari saksi AL alias H. Pepen selama kurang lebih 3 (Tiga) jam, dan memeriksa seluruh ruangan untuk mencari dokumen, dan barang-barang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022.” Ucap Dadang.
” Selanjutnya Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo menemukan sebanyak 7 (Tujuh) dokumen dan 1 (Satu) alat komunikasi (Hand Phone) milik dari saksi AL alias H.Pepen yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim Khusus Tindak Pidana Korupsi.” Lanjutnya.
Hal serupa juga dilakukan di rumah milik saksi KWT alias Udin. Di rumah Udin Tim selama 2 (Dua) jam menemukan sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang selanjutnya disita dan dibawa oleh Tim.
Ditambahkan Dadang, jika penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat dan dibackup oleh pengamanan dari tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
” Hal ini dilaksanakan Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar 5 (Lima) Milyar Rupiah.” Tandasnya.
Ghaffar Becce’lebu