Wakilrakyat.co, Gorontalo – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Andi Taufik menyoroti lambatnya proses penanganan perkara dugaan korupsi sertifikasi guru dan dana bagi hasil (DBH) desa di Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/08/2024).
Untuk diketahui bahwa perkara tersebut dalam penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
” Kami di Bem Provinsi Gorontalo terus memantau dan mengawal perkembangan perkara ini.” Kata Andi.
Andi pun menilai jika Kejari Kabupaten Gorontalo seakan-akan memperlambat perkara tersebut.
” Kejaksaan jagan tebang pilih terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kejaksaan bukan alat politik yang dengan sengaja melirik kelompok tertentu, kemudian membiarkan kelompok lainnya lolos dari jeratan hukum.” Ujarnya.
” Prinsip equality before the law, bahwa semua orang sama di mata hukum. Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki tugas utama menegakkan keadilan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik, apalagi menjelang pilkada serentak 2024.” Tambahnya.
Lebih lanjut Andi Taufik mempertanyakan soal janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo yang akan menuntaskan penanganan kasus tersebut.
” Kami coba riview di tanggal 24 bulan Mei 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa sudah masuk tahap penyelidikan, bahkan sudah ada yang dipanggil, namun hingga Agustus 2024 kasus ini seperti tidak ada peningkatan dalam upaya penyelesaian.” Tegasnya.
Perihal kasus yang sangat merugikan daerah dan negara tersebut Kajari Kabupaten Gorontalo diminta konsisten dengan apa yang telah dijanjikan.
” Masyarakat Kabupaten Gorontalo tidak hanya ingin mendengar jawaban Kajari Kabgor yang meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu.” Terangnya.
Andi mengatakan eksistensi dan independensi Kejari Kabupaten Gorontalo sekarang sedang dipertaruhkan dengan adanya kasus ini, hal itu dibuktikan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo menyelesaikan sejumlah kasus-korupsi, di antaranya pada proyek rehabilitasi Sport Center Limboto.
” Berdasarkan amanat undang-undang “UU 1/2023 (Pasal 603) setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Ungkap Andi Taufik.
” Oleh sebab itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk segera mempercepat proses permasalahan ini, apabila kemudian permasalahan ini masi berlarut-larut dalam proses penanganan, kami siap menggelar konfrontasi jalanan.” Tandasnya.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu Kejari Kabupaten Gorontalo telah memanggil dan memintai keterangan kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) perihal DBH.
Ghaffar Becce’lebu