Wakilrakyat.co, Gorontalo – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa 3 orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa (9/07/2024).
Berdasarkan release Kejati Gorontalo, 3 orang saksi yang diperiksa adalah MT selaku mantan Walikota Gorontalo, HS selaku mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.
Masing-masing saksi diperiksa dalam ruangan terpisah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo selama 6 jam yang bertempat di gedung Pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo.
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing adalah AA alias Antum dan FL alias Faisal. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Selanjutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
Pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ghaffar Becce’lebu